Banyak peristiwa kecelakaan yang korbanya terselamatkan karena adanya seatbelt yang terpasang di dada pengemudi atau penumpang.
Namun, bagaimana dengan ibu hamil? Keraguan acap kali timbul di benak ibu hamil karena khawatir menciderai janinnya bila kecelakaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, salah satu dokter ahli kandungan dari Rumah Sakit Syarif Hidayatullah yang terletak di jalan. Ir. H. Djuanda No.95. Ciputat, Tangerang angkat bicara.
"Tidak perlu kuatir, ibu hamil bisa kok pakai safety belt," kata Eko Rohati, SpOg ahli kandungan dari Rumah Sakit Syarif Hidayatullah ketika dihubungi detikOto, Kamis (7/5/09).
Rohati menyarankan, ibu hamil agar tetap menggunakan sabuk pengaman. Menurutnya, Tidak ada masalah dengan penggunaan sabuk pengaman untuk ibu hamil.
"Silahkan saja gunakan sabuk pengaman, itu juga melindungi ibu dan bayi yang dikandungnya," ujarnya.
Namun, Rohati bukan saja menganjurkan. Demi keselamatan bayi dan ibu, Rohati merekomendasikan cara menggunakan sabuk pengaman yang baik. Ada 2 cara yaitu di atas perut dan di bawah perut.
"Saya sarankan, gunakan di atas perut atau serendah mungkin dibawah perut dan sabuk bahu diposisikan melintang di dada diantara payudara dan sabuk pengaman harus benar-benat pas/tidak kendor. Jangan pernah melintangkanya diperut karena berisiko bagi janin. Cara ini juga menghindari kontraksi atau ketuban pecah" tandasnya.
Selain itu, Rohati juga mewaspadai umur janin yang terlampau tua. Maksudnya, Rohati mengingatkan janin bayi yang sudah tua untuk lebih berhati dalam penggunaan sabuk pengaman. Umur janin yang paling rawan adalah 7 bulan sampai 9 bulan.
"Ibu harus harus lebih berhati-hati jika umur janin 7 bulan sampai 9 bulan, di bawah itu tidak perlu kuatir," tambahnya.
(ikh/syu)












































Komentar Terbanyak
Begini Efek Negatif Impor Mobil Pick Up 105 Ribu Unit Senilai Rp 24 T dari India
105.000 Mobil Pickup Diimpor dari India, Buat Dipakai Koperasi Merah Putih
Pick Up 4x4 India Jadi Kendaraan Operasional: Biaya Perawatan Mahal-Suku Cadang Terbatas