Bule Soroti Motor Naik Trotoar: Ditabrak Ojol, Mau Dikeroyok Emak-Emak

Bule Soroti Motor Naik Trotoar: Ditabrak Ojol, Mau Dikeroyok Emak-Emak

Ridwan Arifin - detikOto
Minggu, 13 Okt 2024 08:08 WIB
Sejumlah pengendara sepeda motor nekat menerobos trotoar di Jalan Matraman Raya, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Trotoar dipakai pemotor Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Video aksi bule menghadang pemotor menaiki trotoar di Jakarta viral di media sosial. Bule tersebut tampak menghalau pengendara di trotoar untuk kembali ke jalan raya.

Dalam akun instagram @johanstravel, dia kerap membagikan momen para pengendara motor menyerobot hak pejalan kaki di trotoar.

Dalam video yang dibagikan belum lama ini, akun instagram @johanstravel, menunjukkan video ibu-ibu naik ke atas trotoar di wilayah Matraman, Jakarta Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keroyokin-keroyokin," terdengar suara dari video tersebut.

Dia menjelaskan ibu tersebut juga melontarkan kata-kata yang tidak nyaman usai ditegur.

ADVERTISEMENT

"Ibu ini sebelumnya harus turun dr trotoar krn ada gue yg lg jalan. Begitu turun ke jalan dia utarakan kata2 yang tidak enak dan membahayakan. Setelah lakukan provokasi gue samperin aja, tp jelas lgsg ciut dan gak ada argument. Memang org seperti gak pantes dilayani sih, tp gue siap terima permintaan maaf tatap muka. Reel ini direkam bersamaan dengan video2 sebelumnya ya," tulis akun @johanstravel.

Dalam momen lain, dia juga membagikan momen pemotor naik trotoar di Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada September 2024 lalu, bahkan dia bertemu dengan pemotor ojek online di atas trotoar. Pemotor itu memaksa masuk meski jalur di atas trotoar sudah dihalau.

"Salah satu pengemudi Anda dengan sengaja menabrak saya pada tanggal 12 September 2024 tepat sebelum pukul 13:00 waktu setempat. Seperti yang bisa Anda lihat di video, saya berhenti berjalan karena dia adalah salah satu dari sekian banyak orang yang melanggar hak-hak saya sebagai pejalan kaki," tulis dia menyebut salah satu perusahaan ojek online.

"Dia kemudian memutuskan dengan pikiran jernih untuk terus melaju ke arah saya, sementara saya tidak bergerak. Dia diberitahu lagi untuk turun dari trotoar dan kemudian memutuskan untuk menabrak saya dengan sengaja," tambahnya lagi.

DetikOto sudah menghubungi akun yang bersangkutan melalui pesan langsung namun belum mendapatkan respons.

Beberapa waktu yang lalu, Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menjelaskan aksi pemotor sembarangan seperti itu tidak memiliki logika.

"Jika ada pendapat yang mengatakan pengendara motor yang melintas trotoar adalah pengendara bodoh, saya setuju dengan itu. Ini hanya dilakukan orang-orang bodoh yang tidak punya logika, empati dan moral. Dan dalam video itu ditambah ngotot lagi (dengan nada geram-Red)," kata Jusri.

"Bodoh sekali menyalahkan kemacetan dan infrastruktur, dan mereka mengatakan bekerja sebagai sopir ojek, lalu kenapa? Padahal supaya tidak macet, kita hanya perlu tertib berlalu lintas dan punya empati. Sehingga jalanan bisa lancar dengan tertib, semuanya akan bisa (lancar) asal punya empati saat di jalanan," tambah Jusri.

Hak-hak pejalan kaki dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Trotoar sebagai fasilitas umum tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Dalam Pasal 131 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. Selain itu, pada Ayat 2 juga disebutkan, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.

Aturan itu juga dikuatkan dalam Pasal 34 Ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam PP itu disebutkan, bahwa trotoar merupakan bagian dari ruang manfaat jalan. Kemudian Pada Pasal 34 Ayat 4 kembali ditegaskan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Selain soal aturan, disiapkan juga sanksi-sanksi bagi mereka yang melanggar seluruh aturan tersebut. Sanksi mulai dari pengenaan denda, hingga pidana penjara.

Yang pertama, sanksi tertuang dalam Pasal 274 Ayat 2 UU Nomor 22/2009. Di sana dengan jelas ditulis, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Kemudian sanksi kedua terdapat pada Pasal 275 Ayat 1 yang tertera, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Namun ada juga hukuman yang dibuat oleh pemerintah daerah. Untuk di Jakarta, larangan pengendara masuk ke trotoar tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Hukumannya adalah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

[Gambas:Instagram]






(riar/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads