Kisruh antara Roy Suryo dan pesinetron Lucky Alamsyah berlanjut. Kasusnya bermula dari insiden serempetan mobil di Jakarta Timur.
Menurut Lucky Alamsyah, kecelakaan itu terjadi pada 22 Mei di depan perempatan Arion Mall, Jalan Pemuda, mengarah ke arah Pulogadung.
"Pada malam itu saya sedang meluncur dengan kecepatan yang sedang saja, tidak cepat, normal saja karena seperti biasa kita akan melewati perlintasan lalu lintas lampu lalu lintas di depan saya ya 1, 2, 3 jalur bus itu dalam keadaan hijau. Sementara yang jalur khusus untuk belok kanan, putar balik itu dalam keadaan merah," jelasnya.
Menjelang 20 meter di jalur tersebut, Lucky Alamsyah hendak melaju lurus. Tiba-tiba, terjadi gesekan dengan kendaraan lain yang belakangan diketahui milik Roy Suryo.
Tapi, kasus yang bermula dari serempetan itu berlarut-larut. Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menanggapi bahwa ada beberapa hal yang harus dilakukan pengguna jalan jika terlibat kecelakaan.
"Ya yang berat dalam berkendara salah satunya adalah bagaimana pengemudi dewasa dalam bertanggung jawab. Kecelakaan itu ada tiga, fatal/parah, property damage dan nearmiss yang bisa membuat pihak lain menderita kerugian. Apa pun yang terjadi selama berkendara, pengemudi wajib menjaga keamanannya dan pihak lain," kata Sony kepada detikcom, Rabu (16/6/2021).
"Ketika ada pihak yang dirugikan dengan kategori property damage seperti kasus di atas, langkah yang benar adalah segera temui korban dan minta bukti. Kemudian lapor/libatkan pihak kepolisian sebagai alat negara yang bisa menengahi konflik/menghindari perdebatan. Bukan karena takut, tapi tidak semua pengemudi paham hukum dan tahu langkah-langkah yang benar," sebut Sony.
Dengan melibatkan pihak kepolisian, kata Sony, maka kasus kecelakaan bisa diselesaikan dengan akurat. Soalnya, polisi paham dalam memproses sebuah kasus kecelakaan mulai dari investigasi, pengumpulan bukti-bukti sampai rekayasa adegan.
"Penyelesaian masalah kecelakaan melalui media sosial cenderung meruncing kepada proses bantah-membantah dalam pembenaran diri, tidak akurat," katanya.
Jika pengendara yang terlibat kecelakaan tidak ingin dibawa ke pihak kepolisian, pemilik kendaraan yang dirugikan akibat kecelakaan tersebut tetap bisa membuat laporan ke kepolisian.
"Tetap buat laporan polisi dan serahkan bukti-bukti, biar polisi yang memanggil dan menyelesaikan secara hukum," ucap Sony.
Simak Video "Video: Kecelakaan Maut Libatkan 3 Kendaraan di Meksiko, 21 Orang Tewas"
(rgr/din)