Jakarta -
Pertolongan pertama pada kecelakaan semata-mata ditujukan untuk mencegah kondisi korban agar tidak semakin parah, sembari menunggu kedatangan tim medis.
Pentingnya edukasi terkait hal itu tertuang dalam buku saku "Jadilah Penolong Kecelakaan di Jalan", yang digadang oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Gerakan Masyarakat Hidup Sehag, dan World Health Organization.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam pertolongan pertama pada kecelakaan sehingga dapat mencegah atau memperkecil terjadinya risiko cedera bahkan kematian setelah terjadi kecelakaan di jalan. Buku ini diharapkan dapat menjadi manfaat untuk masyarakat terutama masyarakat pengguna jalan," kata Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga, drg Kartini Rustandi, M. Kes di dalam buku.
Salah satu isi di dalam buku tersebut berkaitan dengan pertolongan pertama saat korban mengalami cedera di kepala.
Cedera KepalaCedera kepala disebabkan adanya benturan yang cukup kuat di daerah kepala. Ditandai dengan luka yang cukup berarti, baik luka terbuka, memar,dan benjolan yang cukup besar.
Korban dengan cedera kepala berat biasanya tidak sadar. Bila cedera kepala tidak berat, korban sadar namun mengeluh pusing dan nyeri di daerah kepala.
Pada cedera kepala, hati-hati kemungkinan cedera tulang leher, sehingga lakukan:
β’ Bila korban dalam posisi tidak terlentang, maka posisikan pasien terlentang dengan kaidah menjaga tulang leher.
Kaidah menjaga tulang leher;
 Kaidah menjaga tulang leher Foto: Buku Saku "Jadilah Penolong Kecelakaan di Jalan" |
- Penolong memasukkan ke empat jari-jari tangan ke punggung korban persis pada tepi kiri dan kanan leher korban dengan ibu jari mengunci pada pundak korban.
 Foto: Buku Saku "Jadilah Penolong Kecelakaan di Jalan" |
- Kemudian jepit kepala pasien dengan kedua lengan bawah agar posisi tetap tegak lurus.
Lakukan tindakan sampai alat pelindung leher tersedia.
β’ Bila Korban masih menggunakan pelindung kepala (helm), lepaskan Helm dengan cara mengikuti kaidah melepaskan helm.
Membuka Helm Korban KecelakaanKaidah membuka helm korban kecelakaan lalu lintas (harus dilakukan oleh dua orang penolong).
 Foto: Buku Saku "Jadilah Penolong Kecelakaan di Jalan" |
1. Penolong pertama menjaga kepala dan leher korban agar tidak bergerak dengan meletakkan kedua tangan pada leher dan kepala. Jari-jari pada rahang bawah korban. Posisi ini mencegah tergelincirnya helm bila tali pengikat lepas.
 Foto: Buku Saku "Jadilah Penolong Kecelakaan di Jalan" |
2. Penolong kedua melepas tali helm dari kaitnya atau bila sulit memotongnya.
 Foto: Buku Saku "Jadilah Penolong Kecelakaan di Jalan" |
3. Penolong kedua meletakkan satu tangan pada sudut rahang dengan ibu jari pada satu sisi dan jari-jari lainnya pada sisi lain. Sementara tangan yang lain melakukan penekanan/menopang di bawah kepala pada area belakang kepala, tujuannya menggantikan tugas penolong pertama.
 Foto: Buku Saku "Jadilah Penolong Kecelakaan di Jalan" |
4. Penolong pertama kemudian melebarkan helm ke kedua sisi untuk membebaskan kedua daun telinga dan secara hati-hati melepaskan helm bila helm yang digunakan adalah helm tertutup maka kaca penutup harus dilepaskan terlebih dahulu.
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?