Menurut pelatih Safety Riding & Safety Driving Ditlantas Polda Metro Jaya, Aiptu Bambang Margono, intinya dari safety riding moge ternyata bukan yang macam-macam. Poinnya adalah cara pengendara berhenti.
"Jadi mau berapa pun kecepatannya akhirnya pun akan berhenti. Kadang baru kecepatan 60 km/jam bisa celaka juga bisa, 10 km/jam juga bisa," ucapnya kepada wartawan, di Senayan, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, yang harus diingat lanjut Bambang mengatakan, adalah peraturan yang sudah berlaku dan ditetapkan.
"Semua itu kalau kita sudah taat dengan aturan yang berlaku di jalan raya, artinya mereka tinggal teknis berkendara diutamakan," pungkasnya. (khi/ddn)












































Komentar Terbanyak
Biar Dapet Rp 10 Juta/Bulan, Ojol Harus Ambil Berapa Orderan?
Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Duitnya Buat Apa?
Permintaan Maaf Pemobil yang Konvoi Zig-zag di Tol Becakayu