Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan semua kendaraan bermotor untuk melakukan dan lulus uji emisi. Kewajiban uji emisi ini sudah diterapkan di Jakarta sejak Januari 2021.
Per 13 November 2021 mendatang, kendaraan yang belum melakukan/tidak lulus uji emisi mulai ditilang. Kewajiban uji emisi ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pengendara yang melanggar kewajiban uji emisi akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi untuk kendaraan yang belum/tidak lulus uji emisi antara lain denda maksimal sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan denda maksimal Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor. Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang jadi sasaran uji emisi adalah kendaraan yang batas usianya lebih dari tiga tahun. Kendaraan yang wajib uji emisi adalah kendaraan yang beroperasi di wilayah Jakarta.
Dikutip dari situs Wuling Indonesia,emisi atau gas buang kendaraan adalah sisa pembakaran di ruang mesin. Sisa pembakaran itu keluar melalui exhaust system atau knalpot. Gas buang sisa pembakaran ini sangat berbahaya karena mengandung cukup banyak zat beracun. Ada empat zat beracun dari sisa pembakaran, di antaranya:
1. CO (Karbon Monoksida), gas ini tidak memiliki warna dan bau. Akan tetapi gas ini sangat beracun kalau sampai terhirup manusia. Akibat paling fatal akan mengakibatkan pingsan hingga meninggal.
2. CO2 (Karbon Dioksida), gas ini memiliki dampak yang sangat berbahaya karena sangat berpengaruh terhadap pemanasan global.
3. NOX (Nitrogen Oksida), gas ini dapat mengakibatkan gangguan saluran pernafasan dan sangat perih di mata.
4. HC (Hydrocarbon), gas ini berasal dari pembakaran yang tidak sempurna di dalam mesin mobil, jadi di dalam gas ini masih terdapat sisa-sisa uap bensin yang tidak terbakar dan keluar lewat knalpot.
Dengan uji emisi, dapat diketahui seberapa besar kadar zat berbahaya dari gas buang kendaraan. Ada 6 manfaat penting dari uji emisi kendaraan bermotor, yakni:
1. Dapat mengetahui dengan pasti seberapa efektif proses pembakaran melalui analisis kandungan CO2 dan HC.
2. Dapat menyetel campuran bahan bakar dan udara dengan baik.
3. Mengetahui dengan pasti kondisi mesin mobil kendaraan.
4. Memastikan efektivitas bahan bakar, sekaligus memaksimalkan tenaga mesin.
5. Lingkungan menjadi jauh lebih baik dengan udara yang lebih bersih.
6. Dapat mengetahui kerusakan pada mesin mobil lebih dini.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah