Pelajaran dari Kecelakaan di Karawaci: Mobil Cuma Boleh Melaju 10-20 Km/Jam di Kompleks

Pelajaran dari Kecelakaan di Karawaci: Mobil Cuma Boleh Melaju 10-20 Km/Jam di Kompleks

Rizki Pratama - detikOto
Kamis, 02 Apr 2020 05:34 WIB
Kecelakaan Maut di Lippo Karawaci, Tangerang
Kecelakaan di komplek perumahan Lippo Karawaci, Tangerang Foto: (dok.istimewa)
Jakarta -

Kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa di komplek perumahan Lippo Karawaci, Tangerang, terjadi karena pengemudi mabuk dan ngebut meski berada di area perumahan. Padahal, idealnya kecepatan mobil di dalam komplek hanya 10-20 km/jam.

Diberitakan sebelumnya seorang pengemudi mobil menabrak pejalan kaki pada akhir pekan kemarin. Kecelakaan itu menyebabkan si pejalan kaki meninggal dunia.

Kepolisian dalam pernyataannya menyebut pengemudi mobil yang berjenis kelamin perempuan itu ternyata berada dalam keadaan mabuk. Selain itu dia juga memainkan HP saat berada di balik kemudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beberapa video yang beredar di media sosial, mobil Honda Brio yang dikendarai pelaku memang terlihat negbut meski berada di wilayah pemukiman. Polisi memperkirakan kecepatannya antara 50-60 km/jam.

ADVERTISEMENT

"Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 kalau pemukiman max 30 km/jam, maksimum lho ya. Jadi 10-20 km/jam idealnya," terang Instruktur Rifat Drive Labs, Erreza Hardian kala dihubungi detikcom, Rabu (1/4/2020).

Selama pengemudi mau mentaati aturan tersebut seharusnya kecelakaan fatal dapat dihindari. Berkendara dengan kecepatan rendah akan lebih mempermudah pengendalian dan meningkatkan kewaspadaan pengemudi maupun orang di luar kendaraan.

"Pelanggaran adalah awal dari sebuah kecelakaan. Makin melambat, makin lebar areal pandang kita maka semua potensi bahaya tadi ketika berkendara di kompleks akan diminimalkan. Hingga risiko terkecil pula," lanjutnya.

Memperburuk situasi, jalan di komplek ini tidak dilengkapi dengan area pejalan kaki. Alhasil pejalan kaki dan kendaraan bermotor berbagai jalan yang sama.

"Tidak ada proteksi konstruksi yang mampu menahan laju kendaraan masuk ke areal pejalan kaki," tambah Reza.




(rip/din)

Hide Ads