Jangan Sekali-kali Over Kredit Kendaraan Tanpa Diketahui Leasing

Jangan Sekali-kali Over Kredit Kendaraan Tanpa Diketahui Leasing

Luthfi Anshori - detikOto
Senin, 16 Des 2019 08:38 WIB
Foto: Shutterstock


Ditambahkan Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo, over kredit yang dilakukan secara tidak resmi juga akan menimbulkan masalah dari layanan asuransi.

"Karena asuransi juga kita update. Over kredit tidak resmi, maka asuransi tidak berlaku jika terjadi kecelakaan dan sebagainya," kata Harjanto, belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Lanjut Harjanto, meski membeli mobil secara over kredit, calon konsumen baru tetap harus disurvei oleh lembaga pembiayaan.

"Kalau di MTF, customer baru wajib disurvei. Jika disetujui, customer baru membayar biaya over kontrak resmi Rp 450 ribu dan fidusia. Sementara denda keterlambatan dilunaskan oleh customer lama," pungkas Harjanto.


Simak Video "Beli Mobil Listrik Kian Mudah, Bisa DP Ringan Hingga Kredit Panjang"
[Gambas:Video 20detik]

(lua/rgr)

Kalkulator
KREDIT KENDARAAN
BERMOTOR

Simulasikan kredit mobil dan motor impian dengan kalkulator kredit kendaraan bermotor detikOto
Info Lanjut
Harga Kendaraan
Uang Muka (DP)
Jangka Waktu
Bunga
Hide Ads