Bukan Kabur, Ini Langkah yang Tepat saat Terlibat Kecelakaan

Bukan Kabur, Ini Langkah yang Tepat saat Terlibat Kecelakaan

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 15 Jul 2019 13:02 WIB
Ilustrasi TKP tabrak lari. Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom
Jakarta - Jika terlibat kecelakaan, pengendara sebaiknya tidak langsung kabur. Pengendara yang kabur dari lokasi kecelakaan setelah menimbulkan korban atau pelaku tabrak lari bisa diberikan sanksi yang berat.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 231 Ayat 1, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib: menghentikan kendaraan yang dikemudikannya; memberikan pertolongan kepada korban; melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksinya, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000

Instruktur safety drivving dari RDL, Andry Berlianto, menyebutkan pengendara yang terlibat kecelakaan harus bertanggung jawab dengan tidak meninggalkan TKP. Pengendara itu harus meyakinkan bahwa dia siap bertanggung jawab.

"Ingat, bahwa jika meninggalkan TKP status kita bisa berubah menjadi tersangka kasus tabrak lari dan akan jadi buruan petugas. Ikuti prosedur hukum dengan baik dan benar," sebut Andry kepada detikcom, Senin (15/7/2019).



Andry menyarankan untuk segera memanggil layanan darurat. Jika tidak dibekali kemampuan P3K, sebaiknya tidak coba-coba melakukan penanganan sendiri dan biar yang pro yang meng-handle.

"Gunakan kendaraan kita jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk evakuasi korban," katanya.

Memang, beberapa orang yang melakukan tabrak lari kabur dengan alasan tidak ingin diamuk massa. Agar tidak terjadi seperti itu, Andry menyarankan sebaiknya pengendara meyakinkan untuk bertanggung jawab.

"Berhenti di sekitar TKP. Keluar kendaraan dengan mimik bersahabat dan yakinkan sekitar bahwa kita siap bertanggung jawab. Bersikap sabar dan jaga emosi agar tidak terpancing provokasi massa," katanya.

Beberapa waktu lalu, Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyarankan, pengendara yang takut dengan amukan massa sebaiknya segera datang ke tempat aman. Tempat aman ini bisa berupa kantor polisi sambil menjelaskan kronologi kejadian kepada petugas.

"Mereka (yang kabur karena menghindari amukan massa) harus segera berhenti di tempat yang aman kalau situasinya tidak memungkinkan berhenti di tempat kejadian. Mereka bisa pergi ke pos-pos polisi yang terdekat untuk melaporkan kejadian tersebut. Karena namanya tabrak lari sanksi hukumnya beda dengan menyerahkan diri. Kalau dia melaporkan itu kan menyerahkan diri," kata Jusri.


(rgr/dry)

Hide Ads