Pecah ban tidak akan terjadi bila ban mempunyai tekanan angin yang benar. Menurut Senior Instructor & Researcher of Indonesia Defensive Driving Centre (IDDC), Adrianto Sugiarto Wiyono, pecah ban dapat terjadi karena kekurangan angin, bukan kelebihan angin.
"Kenapa? Karena dengan kekurangan angin pada ban, waktu kita manuver yang akan kontak terhadap permukaan jalan adalah sidewall (dinding) dari ban," tuturnya dalam acara workshop Defensive Riding yang diselenggarakan Hankook Tire di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika Anda mengalami pecah ban Adrianto punya kiatnya supaya terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Hal pertama yang harus dilakukan adalah jangan panik.
"Ini (jangan panik) tidak hanya berlaku pada pecah ban tapi pada semua keadaan emergency agar bisa melakukan tindakan dan mengambil keputusan yang tepat," tambahnya.
Jika sudah bisa menguasai diri hal yang harus dilakukan adalah pertahankan arah kendaraan dengan menahan kemudi. Kurangi tekanan gas secara perlahan. "Pertahankan arah kendaraan, jangan lakukan manuver yang tiba-tiba," ujar Adrianto.
Selanjutnya pria yang kerap disapa Rian ini menegaskan untuk tidak menginjak rem pada saat ban pecah terjadi pada kendaraan Anda saat mengemudi. "Jangan sekali-kali injak rem! Secepatnya perika kondisi sekeliling kendaraan, nyalakan lampu sein dan arahkan kendaraan ke tempat yang aman."
Jika sudah memastikan dan mengenali lingkungan sekitar Anda barulah perlahan menginjak rem. "Setelah berjalan perlahan, rem secara hati-hati dan hentikan kendaraan di tempat yang datar," kata Rian.
Jika melakukan pengereman saat kendaraan melaju, maka pusat gravitasi akan memberat ke sisi di mana terjadi pecah ban. "Misal ban depan kiri yang pecah, jika langsung rem maka centre of gravity pindah ke ban kiri semua semakin berbahaya jika kebetulan sedang melakukan manuver ke kiri," pungkas Rian.
Tonton juga 'Awas Pecah Ban Samping Gara-gara Solar!':
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar