Beberapa hari lalu sebanyak 21 penumpang tewas dan 17 orang mengalami luka berat dalam kecelakaan bus di jalan alternatif Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat. Kapolres Sukabumi , AKBP Nasriadi menyatakan bus bernama Jakarta Wisata Transport itu mengangkut 38 penumpang dari PT Catur Putra Group (CPG) Bogor.
Berdasarkan bukti yang ditemukan oleh polisi setempat, bus tersebut telah melewatkan dua tahun uji KIR. Uji KIR berada di bawah otoritas Dinas Perhubungan dan diberlakukan kepada kendaraan umum berpelat nomor kuning. Jika bus tidak memenuhi standardisasi ujir KIR seharusnya kendaraan tidak diizinkan untuk beroperasi. "Maksimalkan pengecekan kendaraan untuk memastikan bus laik jalan," ujar Instruktur Rifat Driver Labs (RDL), Andry Berlianto yang dihubungi detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian dan menyepelekan kondisi kendaraan bukan hal yang baru terjadi dalam kecelakaan lalu lintas. Perlu regulasi yang lebih ketat dan tegas kepada penyedia jasa transportasi untuk menjaga keselamatan pengendara dan penumpang serta pengguna jalan lainnya.
"Anggota kita menemukan kaleng uji KIR tahun 2016, artinya KIR dalam kondisi mati selama 2 tahun, artinya perusahaan tidak melakukan uji kelayakan kendaraannya," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, kepada detikcom Minggu (9/9/2018).
Nasriadi geram karena perusahaan tetap menggunakan armada tersebut dan mengabaikan keselamatan penumpangnya. "Tidak uji kelayakan artinya kondisi kendaraan itu saat membawa penumpang dalam kondisi tidak layak" lanjut dia.
Video Kesaksian Korban Bus Kecelakaan Sukabumi
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah