Jalanan yang kosong mungkin biasanya dimanfaatkan pengendara untuk menggeber kendaraannya. Tak jarang pengendara yang ngebut hingga melebihi batas kecepatan maksimal. Tentu hal itu sangat berbahaya.
"Rambu batas kecepatan memang mungkin nggak ada. Tapi sebagai pengemudi harus bertanggung jawab terhadap keselamatan," kata Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jalanan Jakarta Lengang, Jangan Lengah Ya! |
"Biasakan selalu berpikir adanya risiko bahaya yang mungkin terjadi sebelum benar-benar terjadi," sebutnya.
Pemerintah juga sudah mengatur soal batas kecepatan maksimal melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Pada aturan itu, di Pasal 3 tertulis, setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Itu meliputi batas kecepatan jalan bebas hambatan, batas kecepatan jalan antarkota, batas kecepatan pada kawasan perkotaan dan batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman.
Tak hanya batas kecepatan tertinggi yang diatur. Khusus untuk jalan tol, batas kecepatan terendah pun sudah diatur agar lalu lintasnya tetap lancar.
Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Pasal 3 ayat (4) tertulis, di jalan bebas hambatan dalam kondisi arus bebas batas kecepatan paling rendah adalah 60 kilometer (km) per jam dan kecepatan paling tingginya 100 km/jam.
Kemudian untuk jalan antarkota, kecepatan paling tinggi yang diatur adalah 80 km/jam. Di kawasan perkotaan, batas paling tingginya 50 km/jam. Dan di kawasan permukiman, batas kecepatan tertingginya 30 km/jam. Batas-batas kecepatan itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Namun, batas kecepatan tertinggi itu bisa ditetapkan lebih rendah atas dasar beberapa pertimbangan. Misalnya frekuensi kecelakaan yang tinggi dan fatalitas akibat kecelakaan di lingkungan jalan yang bersangkutan, perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan atau usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan. Perubahan batas kecepatan itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Jadi, walaupun jalanan kosong tetap patuhi batas kecepatan maksimal ini ya. Jangan sampai terjadi kecelakaan akibat kecepatan berlebih. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?