Karena jika Otolovers nekat menyelipkannya, maka bisa jadi petaka untuk Otolovers. Karena pastinya Otolovers harus berurusan dengan polisi dan pastinya bisa juga mengganggu pengendara lain.
Nah, kali ini detikOto coba me-list aksesori haram apa saja yang tidak boleh ada di mobil Otolovers.
1. Strobo atau rotator
|
Lampu stobo atau rotator Foto: Istimewa
|
Karena penggunaan lampu Strobo atau rotator itu, tidak diperuntukan untuk mobil pribadi dan telah diatur oleh undang-undang.
Lampu rotator sendiri memiliki tiga warna yang berbeda sesuai dengan fungsinya yakno kuning, merah, dan biru.
Lampu rotator warna biru dan merah digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, Palang Merah, dan Jenazah.
Sementara lampu rotator warna kuning tanpa sirine digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Pemasangan juga harus sesuai dengan pasal 59 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan
Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Lampu HID terlalu terang
|
Ilustrasi lampu HID Foto: Hasan Alhabshy
|
Bahkan tidak sedikit dari pengendara lain yang berada di depan kita, kerap merasakan buta sesaat saat akibat ada pengendara lain menggunakan lampu HID.
Karena hal ini mengganggu pengendara lain, rasanya lampu HID yang terlalu terang ini dirasa haram untuk ada di mobil Otolovers ya.
3. Pelat bikinan
|
Pelat nomor bikinan atau palsu Foto: Grandyos Zafna
|
Saat Otolovers memilih untuk menggunakannya, dijamin Otolovers akan berurusan dengan pihak kepolisian. Sudah pasti Otolovers pun akan mendapat surat tilang.
4. Knalpot berisik
|
Ilustrasi knalpot racing Foto: M Luthfi Andika
|
Namun jika Otolovers menggunakan knalpot tersebut, ada baiknya untuk berpikir ulang dan melepaskannya. Karena penggunaan knalpot racing ini jelas bisa mengganggu pengendara lainnya, terlebih jika Otolovers tinggal dalam komplek. Sudah pasti suara yang dihasilkan knalpot tersebut bisa mengganggu ketentraman pengendara lainnya.












































Komentar Terbanyak
Dipecat Gegara Ugal-ugalan, Begini Kata Sopir PO Rosalia Indah
Isi Garasi Anggota DPR yang Bilang 'Sok Paling Aceh' dan 'Cuma Nyumbang Rp 10 M'
Bensin Shell Sudah Tersedia Lagi Pakai Base Fuel Pertamina, Gimana Kualitasnya?