Modifikasi yang dimaksud dalam PP No.55 Tahun Tahun 2012 pasal 1 ayat 12 adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.
Artinya dengan adanya modifikasi berarti kendaraan tersebut mengalami berbagai perubahan mulai dari dimesi, mesin, dan kemampuan daya angkut maka akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor. Penelitian tersebut yaitu rancangan teknis, susunan, ukuran, material, kaca, pintu, engsel, bemper, sistem lampu dan alat pemantul cahaya, serta tepmat pemasangan plat nomor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud (mengalami berbagai perubahan mulai dari dimesi, mesin, dan kemampuan daya angkut maka akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor) hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek," begitu bunyi pasal tersebut. (dry/lth)












































Komentar Terbanyak
Diklakson Gegara Lane Hogging, Sopir Yaris Ngamuk-Ngajak Ribut
Digugat ke MK, Pengendara yang Merokok Diminta Dicabut SIM-nya
Modal Peluit, Jukir Liar di Minimarket Bisa Dapet Rp 9 Juta/Bulan