Lampu HID diklaim pedagang banyak keuntungannya. Mulai dari pencahayaan yang baik, hemat listrik dan lebih terang. Tapi sayang pemasangan lampu HID banyak ditentang karena melanggar aturan kepolisian lalu lintas.
Lampu HID bikin silau mata pengendara yang kebetulan berpapasan langsung. Tentu kondisi ini membahayakan orang lain.
Di pasaran, lampu HID berbagai macam model dengan tingkat keterangan yang dibedakan berdasarkan warna sinar lampu. Untuk HID 4300K kuning, 5500K putih kekuningan, 6000K putih, 8000K putih biru, 10000K biru ungu, 12000K ungu, dan 15000K pink. Kira-kira lampu HID mana yang aman untuk kendaraan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau pasang HID, gunakan yang HID 4300K (kelvin) kuning. Sama standar dengan yang dipakai Vios, Alphard, atau 5500K putih kekuningan. Yang dilarang itu mulai dari 8000K karena silau dan membahayakan pengguna jalan," kata karyawan New Ramayana Motor Dodi.
Menurutnya, toko New Ramayana Motor tidak pernah menjual lampu HID yang dilarang pihak kepolisian. Lagi pula pemilik kendaraan sudah cukup tahu undang-undang yang berlaku.
"Konsumen sudah banyak yang tahu aturan, dan tahu aturan mainnya bagaimana. Jadi mereka juga segan pasang lampu HID yang terang-terang," yakin Dodi.
Selanjutnya, agar tidak menyilaukan pengendara lain, arah pencahayaan bisa diatur supaya tidak ke atas melainkan mengarah ke bawah.
"Arah pencahayaan bisa diseting tergantung dudukan lampu. Kita pedagang tahu semua kalau arahnya ke atas bikin silau pengendara mobil di depan," ucap Dodi.
(ikh/ady)












































Komentar Terbanyak
Intip Garasi Kakanwil Pajak Jakarta Utara yang Dicopot Purbaya
Viral BYD Atto 1 Motong Lajur, Diklakson Panjang Nggak Terima Malah Mukul
Toyota Kenalkan 3 Mobil Baru di Indonesia Pekan Depan, Ini Bocorannya