Bupati Kutai Timur yang Di-OTT KPK Ngaku Cuma Punya Mobil Jadul

Bupati Kutai Timur yang Di-OTT KPK Ngaku Cuma Punya Mobil Jadul

tim - detikOto
Jumat, 03 Jul 2020 10:47 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kutai Timur, Ismunandar, Kamis (2/7). OTT tersebut terkait ada dugaan penerimaan suap.

Menelisik harta Ismunandar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Jumat (3/7/2020), tercatat, ia memiliki jumlah kekayaan sebesar Rp 3.148.310.015 (Rp 3,1 miliar lebih).

Jumlah kekayaan Bupati Kutai Timur itu paling banyak tercatat untuk tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kutai Timur, dan Samarinda dengan nilai mencapai Rp 2.934.272 (Rp 2,9 miliar).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tercatat di dalam LHKPN, Ismunandar terakhir menyampaikan kekayaannya pada 17 Maret 2020. Meski punya harta miliaran, pria kelahiran 7 Agustus 1960 silam ini tampaknya tidak terlalu gemar mengkoleksi kendaraan bermotor.

Tak banyak koleksi mobil yang terdaftar dalam LHKPN Ismunandar. Ia hanya punya satu unit mobil Suzuki SB 416 lansiran tahun 1997 yang ditaksir seharga Rp 40 juta.

ADVERTISEMENT
Suzuki SidekickIlustrasi Suzuki Sidekick Foto: Autodetective

Sekedar informasi, Suzuki SB 416 merupakan salah satu model yang meramaikan pasar mobil Sport Utility Vehicles di era 1990-an. Ya, SB 416 atau Suzuki Sidekick merupakan adik dari SUV Escudo yang sengaja dibuat lebih ramah di kantong konsumen Indonesia tapi dengan bekal mesin yang sama, yakni Suzuki G16A SOHC 8 katup. Kecuali Vitara EPI yang sudah berbekal 16 katup injeksi.

Kini Ismunandar diamankan KPK bersama istri dan seorang kepala Bappeda di Jakarta.

"Semalam kita amankan sang bupati beserta istrinya dan seorang kepala Bappeda dari sebuah hotel di Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Jumat (3/7/2020).

Semua pihak yang kena OTT KPK masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terkena OTT.




(riar/rgr)

Hide Ads