Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menahan pemberlakuan ganjil-genap di masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) transisi. Keraguan mengenai dukungan kapasitas angkutan umum menjadi alasan utama mengapa kebijakan itu belum diterapkan.
"Rencana ganjil-genap masih menanti hasil evaluasi. Ketar-ketirnya siapkah angkutan umum menampung, terlebih jika (kebijakan ini-Red) mau diterapkan ke sepeda motor juga," ujar bilang Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Susilo Dewanto, dalam diskusi virtual yang digelar Institut Studi Transportasi, Selasa (30/6/2020).
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan soal berkendara di periode PSBB transisi. Ganjil-genap dipastikan akan berlaku lagi, bukan cuma terhadap mobil tapi juga untuk pengguna sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada mobil dan motor tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif
"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi poin a, Ayat 2, Pasal 17 Pergub tersebut.
Selain mengurangi populasi kendaraan bermotor di Jakarta dengan pemberlakukan ganjil-genap, Susilo mengatakan jika tarif parkir tinggi juga bisa menjadi solusi alternatif.
Baca juga: Hore! Tarif Bus Damri ke Bandara Turun Lagi |
Soal wacana pemberlakuan tarif parkir tinggi untuk kendaraan bermotor ini pernah dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
"Jadi untuk push strategi, kita melakukan berbagai upaya, di antaranya akan mengimplementasikan sistem ERP tahun ini, selain itu kita targetkan dalam waktu dekat tarif parkir yang tinggi pada koridor sistem transit kita," kata Syafrin, Februari lalu.
"Selain itu sesuai Ingub No. 66 tahun 2019, kita juga akan melakukan kontrol pada polusi udara di Jakarta yang disebabkan dari kendaraan bermotor. Dari sisi itu kita akan kenakan bus isentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Dan pada dinas perhubungan juga akan menerapkan tarif parkir tinggi, bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi tentu sifatnya progresif," tambah Syafrin.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?