Senin (15/6) hari ini Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pemberlakuan sistem pembatasan kendaraan dengan ganjil-genap.
Belum berlakunya kembali sistem ganjil genap hari ini diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.
"Belum berlaku," kata Sambodo dikutip dari Antara.
Ganjil genap sudah ditiadakan dari jalanan Jakarta sejak PSBB pertama diberlakukan pada awal Maret silam. Seiring pemberlakuan PSBB transisi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor tersebut ternyata belum kembali dijalankan.
Untuk diketahui, pemberlakuan aturan ganjil-genap merupakan wewenang Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dishub sempat menyatakan penerapan kembali ganjil-genap akan tergantung pada kondisi lalu lintas dan kapasitas angkutan umum.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut ganjil-genap bisa berlaku jika jalanan macet total sementara di sisi lain angkutan umum yang ada memadai untuk mengangkut penumpang dari kendaraan pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan lakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi. Masih banyak pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting," ucap Syafrin.
(din/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah