New Normal, Isi BBM di SPBU Pertamina Wajib Turun dari Motor

New Normal New Spirit

New Normal, Isi BBM di SPBU Pertamina Wajib Turun dari Motor

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 12 Jun 2020 09:33 WIB
SPBU MT Haryono, Jakarta, mulai menerapkan protokol kenormalan baru. Saat mengisi bensin, pengendara harus menjaga jarak.
Isi bensin di SPBU Pertamina, pengemudi motor harus turun dari kendaraan (Rifkianto Nugroho/detikOto)
Jakarta - Beberapa hal dalam keseharian kita berubah seiring datangnya era 'New Normal'. Saat mampir SPBU untuk isi bensin, pengemudi motor kini harus turun dari tunggangannya.

Kewajiban pengendara motor turun dari kendaraannya saat mengisi bensin merupakan salah satu protokol kesehatan yang diterapkan Pertamina. Di saat bersamaan, petugas SPBU yang bertugas juga diwajibkan memakai masker dan sarung tangan, serta melakukan pemeriksaan suhu tubuh.

Untuk prosedur pengisian BBM pun akan diatur. Biasanya, pengguna sepeda motor yang mulut tangkinya tidak di bawah jok seperti motor sport atau beberapa motor matik ogah turun dari motornya. Namun. kali ini Pertamina mewajibkan pengendara turun dari motor saat pengisian BBM. Setelah turun dari motor, pengendara harus berdiri di samping motor yang berseberangan dengan posisi operator.



"Kami juga menerapkan kewajiban untuk menjaga jarak aman baik antara petugas SPBU dengan pelanggan maupun antar pelanggan," ujar VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman, beberapa waktu lalu.

Bagi pengguna kendaraan roda empat, direkomendasikan tetap berada di dalam mobil. Jika diperlukan keluar dari mobil, diwajibkan berdiri di sisi mobil sambil menjaga jarak aman minimal satu meter dengan petugas SPBU. Pelanggan juga dianjurkan untuk tetap menggunakan masker sesuai dengan ketentuan.

Untuk mempermudah transaksi pembayaran dan mengurangi risiko terpapar virus COVID-19, Pertamina akan merekomendasikan pembayaran secara cashless melalui aplikasi MyPertamina.



"Untuk transaksi pembayaran secara tunai, maka dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi dan petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal 1 meter atau sesuai dengan tanda yang akan disiapkan," kata Fajriyah.


(rgr/din)

Hide Ads