Nama Dorce Gamalama tengah heboh karena menjadi sopir pribadi Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Dorce menjadi sopir Raffi-Nagita dengan mengendarai mobil mewah Toyota Vellfire.
Dikutip detikHot, Dorce mengaku biasa saja mengendara mobil Vellfire yang secara dimensi memang lebih bongsor ketimbang mobil penumpang kebanyakan. Sambil bergurau, Dorce bilang biasa bawa truk.
"Saya biasa bawa truk. Ini mah kecil banget. SIM (Surat Izin Mengemudi) saya SIM A1 umum," kata Dorce Gamalama sambil tertawa. Lho, memang ada SIM A1 umum?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, SIM memang digolongkan berdasarkan perbedaan tingkat kompetensi pengemudi. Penggolongan SIM terdiri atas SIM perseorangan dan SIM umum.
SIM perseorangan terdiri atas SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C dan SIM D. Sementara SIM umum terdiri dari SIM A Umum, SIM B1 Umum dan SIM B II umum.
Berdasarkan fungsinya, SIM A untuk perseorangan berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
Sedangkan SIM B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. SIM B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Sementara SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dan SIM D berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.
Sementara itu, untuk kategori SIM Umum, SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum. SIM B I Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum. Dan SIM B II Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan penarik umum dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?