Kemendagri Klarifikasi Tidak Melarang Opang-Ojol Angkut Penumpang

Kemendagri Klarifikasi Tidak Melarang Opang-Ojol Angkut Penumpang

Luthfi Anshori - detikOto
Minggu, 31 Mei 2020 13:28 WIB
driver ojol baik hati
Ilustrasi driver ojek online.(Foto: Dok. Twitter @havecourage06)
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklarifikasi pernyataan Mendagri Tito Karnavian yang menangguhkan operasional ojek, baik ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) di masa new normal.

Seperti disampaikan Kapuspen Kemendagri yang juga menjabat Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, dalam Kepmendagri Nomor 440-830 Tahun 2020, tidak mengatur larangan terhadap ojek untuk beroperasi. Hanya imbauan, untuk mencegah kemungkinan terpapar virus.

"Protokol tersebut sifatnya berupa himbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman COVID-19, dalam menggunakan transportasi umum khususnya ojek baik, ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama," kata Bahtiar, dikutip dari situs resmi Kemendagri, Minggu (31/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahtiar juga menjelaskan bahwa lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya terbatas untuk ASN Kemendagri dan Pemda, yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB. Sementara untuk pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan, wewenangnya ada di Kementerian Perhubungan.

"Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda. Solusi untuk point terkait Ojek Online/Ojek Konvensional tersebut ya ASN Kemendagri dan Pemda membawa helm sendiri kalau mau naik Ojek Online/Ojek Konvensional, Jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan," lanjut Bahtiar.

ADVERTISEMENT

Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut, menurut Bahtiar Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan. "Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya," katanya lagi.

Ditegaskan lagi, dalam Kepmendagri tersebut penekanannya lebih kepada penggunaan helm bersama. Hal ini untuk kewaspadaan, mengingat penggunaan helm bersama pada ojek baik itu ojek online atau ojek konvensional diperkirakan dapat menjadi sumber penyebaran COVID-19.

"(Jadi-Red) dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," lanjut Bahtiar.

"Pemerintah dalam hal ini Kemendagri menyambut baik jika kemudian pihak Ojek Online/Ojek Konvensional mempunyai protokol ketat dalam operasional. Sehingga, celah potensi penularan virus bisa ditutup. Namun yang pasti, Mendagri tak pernah melarang ojek beroperasi. Dalam Kepmen pun, secara jelas hal itu telah ditegaskan," tukasnya.

Sebelumnya Mendagri Tito mengungkapkan pernyataan larangan ojol dan opang beroperasi di masa new normal. Itu tertuang dalam Kepmendagri Nomor 440-830 Tahun 2020, di bagian Protokol Transportasi Publik poin H nomor 2.

"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," demikian bunyinya.




(lua/riar)

Hide Ads