Model baru Yamaha MX King dipastikan meluncur dalam waktu dekat. Foto-foto detail MX King generasi ketiga ini bahkan sudah beredar luas di dunia maya. Seperti apa desain dan teknologi yang diusung bebek super kembaran Yamaha Exciter ini?
Dikutip dari berbagai sumber, setidaknya ada 5 hal baru di Yamaha MX King generasi anyar. Kelima hal baru itu meliputi penyegaran desain, teknologi, dan fitur yang dibawa. Mari kita ulas satu per satu.
![]() |
1. Desain eksterior
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sektor bodi, MX King mengalami perubahan cukup radikal, dari desain yang serba tajam ke bentuk yang lebih elegan. Misal pada bagian headlamp-nya, kini desainnya lebih kalem dengan bentuk mika lampu yang sipit. Detail baru lain yang bisa dilihat adalah mudguard belakang, behel dan juga desain lampu rem.
2. Panel instrumen
MX King baru mengadopsi panel instrumen full digital seperti di YZF-R15 dan V-ixion. Informasi yang ditampilkan cukup lengkap, seperti posisi transmisi, putaran mesin, indikator kecepatan, dan lain-lain.
![]() |
3. Sistem kunci keyless
Sistem kunci keyless tampaknya bakal menjadi standar di produk-produk motor Yamaha. Setelah diaplikasi pada Aerox 155, Lexi S, dan Nmax, untuk kali pertama teknologi keyless diterapkan pada motor bebek MX King.
4. Rem cakram kaliper 2 piston
MX King generasi ketiga mendapatkan update di sektor pengereman, berupa pengaplikasian rem cakram kaliper 2 piston. Meski belum dilengkapi teknologi ABS, rem cakram kaliper 2 piston rasanya sudah cukup memadai untuk motor bebek 150 cc.
![]() |
5. Mesin
Salah satu upgrade besar pada MX King generasi ketiga ada di sektor mesin. Kabarnya MX King dijejali mesin All New R15, sehingga motor bebek ini juga kebagian teknologi VVA (Variable Valve Actuation) andalan Yamaha. Selain itu, MX King juga akan mendapat sistem transmisi manual 6-percepatan.
![]() |
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?