Supaya Kasus Lelang Motor Jokowi Tak Terulang, Begini Aturan Main Lelang

Supaya Kasus Lelang Motor Jokowi Tak Terulang, Begini Aturan Main Lelang

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 22 Mei 2020 14:49 WIB
Motor listrik milik Presiden Jokowi akan dilelang di konser Berbagi Kasih Bersama BIMBO. Hasil lelang didonasikan untuk pekerja seni yang terdampak COVID-19.
Lelang motor listrik Gesits bertanda tangan Jokowi. Foto: pool
Jakarta -

Pemenang lelang motor listrik Gesits bertanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilanda kepanikan. Polisi mengungkapkan pemenang bernama M Nuh dari Jambi tersebut adalah orang tidak mampu. Bahkan, M Nuh termasuk warga yang harus mendapatkan bantuan sosial.

M Nuh memberikan penawaran harga Rp 2,55 miliar untuk motor listrik berkelir merah itu. M Nuh meminta perlindungan kepada polisi karena takut ditagih atas lelang yang dimenanginya. Dia tidak mengetahui bahwa acara yang diikutinya adalah lelang. M Nuh justru mengira dirinya akan mendapatkan hadiah.

Sebenarnya dalam lelang kendaraan bermotor ada aturan main untuk membuktikan keseriusan peserta lelang. Menurut Presiden Direktur PT Balai Lelang Serasi (Ibid) Daddy Doxa Manurung, lelang kendaraan bermotor sudah diatur oleh negara dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Namun menurutnya, lelang yang ditujukan untuk donasi seperti yang digelar akhir pekan kemarin mungkin bisa lebih fleksibel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuma memang risiko-risiko kayak kemarin terjadi, kayak Pak Nuh itu (jika aturan main lelang untuk amal lebih fleksibel-RED)," kata Doxa kepada detikOto melalui sambungan telepon, Jumat (22/5/2020).

Jika mengacu pada aturan, lelang itu harus didaftarkan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, atau balai lelang mendaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENT

"Itu ada aturannya, (didaftarkan) H-5," sebut Doxa.

Selanjutnya, acara lelang harus dipublikasikan atau diiklankan. Di hari lelang pun harus ada pejabat yang mewakili atau pejabat lelang yaitu orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang. Itu bisa dari Pejabat Lelang Kelas I yakni pegawai DJKN yang berwenang atau Pejabat Lelang Kelas II dari swasta yang berwenang.

Kemudian, peserta lelang yang akan memberikan penawaran harga bisa melihat objek lelang beberapa hari sebelum diselenggarakan lelang. "Baik lelang properti atau mobil, mereka pasti ada kesempatan untuk ngecek beberapa hari sebelumnya untuk lihat kondisi," kata Doxa.

Jika peserta lelang serius dan berminat dengan objek lelang itu, maka peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan atau deposit. Menurut Doxa, biasanya deposit harus disetorkan sebesar 20% dari harga awal.

"(Deposit) Itu sebagai keseriusan. Jadi kalau dia memenangkan (lelang), itu tinggal dikurangi aja. Misalnya menang objek X Rp 100 juta, berarti deposit Rp 20 juta, nanti dia tinggal bayar Rp 80 juta. Tapi kalau tidak menang, (uang deposit) dikembalikan," jelasnya.

Di acara lelang, beberapa kali memang terjadi pemenang lelang tidak menebus barangnya. Jika tidak ditebus, maka uang deposit yang disetorkan sebelum acara lelang itu dianggap hangus.

"Kalau lelang yang objeknya jual-beli yang sesuai peraturan PMK itu ya memang diaturnya seperti itu. Sudah diatur juga kalau misalnya orang itu seperti Pak Nuh ini. Kalau dia udah deposit ya depositnya akan hangus. Jadi ada keseriusan orang ketika masuk ke satu lokasi lelang," ucap Doxa.

" Kalau di kita H+5 (pemenang lelang) harus bayar, kalau H+5 tidak ada konfirmasi ya depositnya hangus," sebutnya.


Hide Ads