DKI Jakarta sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak bulan lalu untuk menekan angka penularan virus Corona (COVID-19). Namun, masyarakat masih banyak yang melanggar aturan PSBB.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak sebanyak lebih dari 70 ribu pengguna jalan raya yang melanggar aturan PSBB di kawasan DKI Jakarta. Angka itu merupakan akumulasi sejak 13 April 2020 hingga Selasa (19/5/2020) kemarin.
"Jumlah penindakan teguran di wilayah DKI Jakarta selama 37 hari sebanyak 70.448," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo dikutip NTMC Polri, Rabu (20/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dirinci, pelanggaran terbanyak adalah pengendara yang tidak memakai masker. Sejak 13 April 2020, sebanyak 29.806 teguran diberikan polisi kepada pengguna kendaraan yang tidak memakai masker.
Selanjutnya, kendaraan dengan penumpang melebihi kapasitas tercatat sebanyak 11.992 teguran. Kemudian pelanggaran pengendara dan penumpang kendaraan roda dua tidak beralamat sama dengan KTP total sebanyak 9.180 teguran.
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan sarung tangan juga diberikan teguran. sebanyak 8.120 teguran dilayangkan kepada pemotor yang tidak memakai sarung tangan. Sementara pelanggaran pembatasan jarak penumpang sebanyak 8.016 teguran.
"Kemudian pelanggaran pengendara bersuhu tubuh di atas normal sebanyak 1.409 teguran. Pelanggaran ojek online berpenumpang sebanyak 1.138 teguran," kata Sambodo. Terakhir adalah pelanggaran jam operasional dengan total 787 teguran.
Meski demikian, jumlah pelanggar pada Selasa, 19 Mei 2020 mengalami penurunan. "Dari sebelumnya (18 Mei) sebanyak 1.732 pelanggaran berkurang menjadi 1.562 pelanggaran kemarin (19 Mei)," katanya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah