Seluruh Moda Transportasi Boleh Beroperasi Lagi, Polisi Tunggu Mekanismenya

Seluruh Moda Transportasi Boleh Beroperasi Lagi, Polisi Tunggu Mekanismenya

M Luthfi Andika - detikOto
Rabu, 06 Mei 2020 20:40 WIB
Suasana Terminal Giwangan, Selasa (28/4/2020)
Suasana Terminal Giwangan (Jauh Hari/detikcom)
Jakarta -

Ada wacana moda transportasi akan diizinkan kembali beroperasi untuk perjalanan ke luar kota mulai Kamis (7/5/2020). Bagaimana Polri menyiapkan diri menghadapi kondisi tersebut karena pemberlakuan larangan mudik masih berlaku?

Diperbolehkan beroperasi, seluruh moda transportasi diminta memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan. Selain itu, tidak semua warga akan diperbolehkan menggunakan moda transportasi.

Faktanya, hanya orang-orang tertentu yang diperbolehkan berpergian. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo, mengungkapkan kriteria orang-orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan di tengah kondisi pelarangan mudik, yakni TNI dan Polri, pegawai BUMN, ASN, lembaga usaha, yang semuanya berkaitan dengan penanganan COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Termasuk juga masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras. Pun begitu terhadap pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air.

ADVERTISEMENT

Bagaimana mekanisme penggunaan moda transportasi tersebut belum dijelaskan secara mendetil.

Ditanya soal pemberian izin semua moda transportasi kembali beroperasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyebut pihaknya masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari kementrian perhubungan.

"Kemenhub punya aturan baru soal moda transportasi di masa pandemi virus Corona? Ya kita tunggu surat edarannya ya, karena saya belum membaca hitam di atas putihnya seperti apa. Jadi nanti akan kita baca terlebih dalulu, kita cermati, lalu bagaimana implementasinya di lapangan nanti kita belum tahu," jawab singkat Sambodo.




(lth/din)

Hide Ads