Menyusul larangan mudik, kendaraan pribadi dan angkutan penumpang bakal diminta putar balik jika kedapatan keluar Jabodetabek untuk mudik. Namun, untuk kendaraan logistik tetap dibolehkan melintas.
Mobil barang dengan tidak membawa penumpang menjadi pengecualian larangan mudik di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Namun, ada kekhawatiran sopir atau kenek angkutan barang itu menjadi pembawa atau penyebar virus Corona ke daerah-daerah.
"Sangat mungkin (menjadi carrier atau penyebar virus Corona). Justru yang rentan itu logistik," bilang Pengamat Transportasi dari Institut Studi Transportasi Darmaningtyas kepada detikOto, Selasa (28/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tyas, angkutan logistik rentan apalagi kalau memulai perjalanan dari pelabuhan. Sebab, pelabuhan menjadi potensi tinggi penularan virus Corona.
"Di banyak kasus, pelabuhan itu kan potensi tinggi untuk yang terkena Corona. Tapi tidak ada kontrol terhadap pengemudi, bukan hanya pengemudi tapi kernet sampai yang angkut-angkut barang. Ini kan kita nggak tahu, dan di jalan pun nggak ada (pemeriksaan). Juga tidak semua barang disemprot (disinfektan)," kata Tyas.
Kata dia, awak angkutan logistik punya potensi menularkan virus Corona kalau tidak dilakukan kontrol secara ketat. Untuk itu, Tyas menyarankan agar dilakukan pengawasan terhadap awak angkutan logistik maupun muatannya.
"Usul saya, mestinya pemerintah menyediakan fasilitas rapid test gratis, jangan dibebani biaya, kepada pengemudi dan kernet angkutan logistik di titik-titik pemberangkatan. Kalau pemmberangkatan dari pelabuhan ya di pelabuhan," saran Tyas.
Kalau ada indikasi sopir atau kernet angkutan logistik itu terjangkit virus Corona, sebaiknya segera ditangani dan tidak diberi izin untuk melanjutkan perjalanan. "Dan itu harus disediakan entah ambulans atau apa di sekitar-sekitar terminal angkutan barang," kata Tyas.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?