Supaya Larangan Mudik Efektif, SPBU Juga Perlu Dibatasi

Supaya Larangan Mudik Efektif, SPBU Juga Perlu Dibatasi

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 21 Apr 2020 18:37 WIB
Sistem One Way Tol Trans Jawa, Pejagan-Palimanan Padat Merayap
Larangan mudik, SPBU juga harus dibatasi. Foto: Luthfi Anshori
Jakarta -

Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik tahun ini. Larangan mudik ini dilakukan untuk memutus penyebaran virus Corona (COVID-19).

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik Lebaran tahun ini juga mengatur larangan keluar masuknya orang ke wilayah Jabodetabek. Menurut Luhut, tol akan dibatasi. Kendaraan yang boleh melintas tol hanya pengangkut logistik dan yang terkait dengan layanan kesehatan hingga perbankan.

Pengamat transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan logistik pun perlu dapat perlindungan. Jangan sampai truk pengangkut logistik malah dibegal di tengah jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan kasihan sopir-sopir truk dibegal. Tapi (truk logistik) jangan muatan lebih juga, kan rusak jalannya," kata Djoko kepada detikOto, Selasa (21/4/2020).

Selain membatasi jalan tol, Djoko menyoroti hal lain yang bisa membuat perantau tidak nekat mudik. Salah satunya pembatasan SPBU.

ADVERTISEMENT

"Pom bensin dibatasi, biar orang nggak pergi ke mana-mana," sebut Djoko.

Cara lain agar perantau tidak nekat mudik colongan adalah menerapkan sanksi tegas sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Dalam peraturan itu, tertulis bahwa ancaman sanksi bagi setiap orang yang melanggar adalah pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.




(rgr/din)

Hide Ads