Bandel Boncengan Motor tapi Beda Alamat, Ini Tindakan yang Bakal Kamu Terima dari Polisi

Bandel Boncengan Motor tapi Beda Alamat, Ini Tindakan yang Bakal Kamu Terima dari Polisi

Doni Wahyudi - detikOto
Selasa, 21 Apr 2020 08:34 WIB
Begini suasana Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok dengan melakukan Chek Point oleh polisi saat pemeriksaan sejumlah kendaraan di Bundara Fly Over UI, Depok, Jawa barat, Rabu (15/4/2020).  Banya pengendara yang masih mematuhi peraturan PSBB oleh Pemkot Kota Depok
Polisi akan menindak pemotor yang boncengan beda alamat di tengah pemberlakuan PSBB (Lamhot Aritonang/detikOto)
Jakarta -

Salah satu aturan PSBB di DKI Jakarta melarang pemotor beda alamat boncengan. Kalau ditemukan dan tertangkap razia, siap-siap dapat tindakan dari polisi.

Hampir dua pekan diberlakukan PSBB di DKI Jakarta masih ditemui banyak pelanggaran. Salah satunya pemotor berboncengan padahal beda alamat.

Polisi yang menemukan kasus ini akan langsung memberi tindakan. Tapi bukan hukuman tilang, denda, apalagi kurungan. Petugas polisi yang menemukan hal ini akan langsung meminta pembonceng turun dan melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan umum.



"Kita masih temukan sepeda motor yang tidak satu alamat, terpaksa kita turunkan yang dibonceng, kita alihkan ke angkutan umum," kata Kepala Tim Pos Cek Poin Kalimalang, Aiptu Tarwono, dikutip dari NTMC.

Tak perlu khawatir kalau kamu tak punya uang untuk naik angkutan umum. Soalnya petugas polisi di Kalimalang 'mentraktir' biaya naik angkutan umum tersebut.

Hal itu terjadi Senin (20/4) kemarin. Petugas masih menemukan pemotor berboncengan namun beda alamat KTP. Penumpang lalu diturunkan dan dibayarin naik angkutan umum.

"Sampai dengan sepekan lebih ini, pelanggaran didominasi tidak menggunakan masker dan sarung tangan. Jam 06.00 hingga 08.00 WIB sudab belasan kita temukan pelanggaran," lanjut Tarwono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




(din/rgr)

Hide Ads