Untuk membantu masyarakat menghadapi kondisi sulit akibat pandemi corona, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan stimulus ekonomi berupa keringanan kredit kendaraan. Ini daftar leasing yang memberi keringanan.
Ada beberapa jenis keringanan yang bisa diberikan perusahaan leasing. Di antaranya keringanan berupa perpanjangan waktu, penundaan sebagian pembayaran, atau keringanan lainnya yang ditawarkan oleh masing-masing perusahaan pembiayaan.
Yang jelas, nasabah yang bisa mengajukan adalah mereka yang terkena dampak langsung virus corona, pekerja sektor informal, tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020, pemilik kendaraan, dan kriteria lain yang ditetapkan perusahaan pembiayaan.
Pengajuan keringanan kredit ini sudah bisa dilakukan sejak 30 Maret 2020. Caranya pun mudah. Nasabah tinggal mengajukan permohonan restrukturisasi yang bisa dilakukan dengan mengisi formulir yang diunduh dari website resmi perusahaan pembiayaan.
Setelah itu, formulir bisa dikembalikan secara online melalui email. Berikutnya tinggal menunggu persetujuan yang bakal diinformasikan oleh leasing via email.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar perusahaan leasing yang memberikan keringanan kredit:
- FIF Group: memberikan penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga serta solusi lain sesuai ketentuan.
- WOM Finance: memberikan solusi berupa program keringanan angsuran dan perpanjangan waktu cicilan.
- Mandiri Tunas Finance: memberi keringanan dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban, keringanan yang disesuaikan dengan kondisi atau jenis usaha pelanggan.
- CSUL Finance: memberikan keringanan pembiayaan seperti perpanjangan jangka waktu dan penundaan sebagian pembayaran.
(rip/din)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ternyata Gegara Ini Insinyur India Bikin Tikungan Flyover 90 Derajat