'Belajar sendiri' atas pembuatan SIM jadi kalimat yang digugat oleh Marcell Kurniawan dan Roslianna ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari kacamata keselamatan berkendara, hal ini juga didukung. Namun Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menyebut satu syarat yang menjadi perhatian, yakni ujian praktik SIM di jalan umum.
"(Ujian praktik di jalan raya) ini seharusnya di yudisial review juga, kenapa tidak ada. Sebenarnya harus direview juga, diajukan sama si Marcel dan Roslianna karena uji praktik di jalan jauh lebih penting daripada uji praktik di lapangan tertutup," kata Jusri kepada detikcom, Kamis (29/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi memang sudah diatur soal ujian praktik kedua di jalan raya. Pada Pasal 60 ayat 2 tertulis, Ujian Praktik II dilaksanakan di jalan umum.
Yang dimaksud praktik kedua ini adalah praktik mengemudi di jalan raya setelah lulus praktik di lingkungan tertutup di Satpas. Selama ini memang ujian praktik membuat SIM hanya dilakukan di lingkungan tertutup, yaitu di lapangan praktik di Satpas penerbitan SIM.
"Karena uji praktik di jalan ini jauh lebih penting daripada uji praktik di komputer atau uji praktik di lapangan," ungkap Jusri.
"Uji praktik itu (di jalan umum) menyangkut ketertiban, menyangkut keterampilan, menyangkut emosi, menyangkut empati, itu ada di jalan," jelasnya.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah