Pemerintah berencana akan menerapkan pajak kendaraan berdasarkan emisi gas buang. Tentu ini jadi kabar bagus bagi seluruh pabrikan yang ingin memperkenalkan kendaraan yang ramah lingkungan.
Namun jika memang aturan pajak berdasarkan emisi gas buang diterapkan saat ini. Honda pastikan siap-siap saja, karena mesin yang digendong saat ini sudah memiliki emisi gas buang yang rendah.
Baca juga: Target Jualan Honda Mobil 2020 |
"Pajak berdasarkan emisi gas buang? Kita (Honda Mobil) sih siap-siap saja," ujar Bussines Innovation & Sales Marketing Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy, saat memberi kata sambutan pada event CR-V 20 Years of Great Adventure.
Billy mengatakan kebijakan ini menjadi satu kebijakan yang positif. Namun diharapkan pemerintah bisa segera mengumumkan Juknis dari aturan ini.
"Paling rendah nanti untuk kendaraan di bawah 150 kg/meter itu 15 persen, Kalau ditanya apakah nanti akan ada produk baru karena aturan pajak ini? Engine kita sekarang juga segitu (mampu mencapai 150 kg/meter," kata Billy.
"Di atas itu ada 20 persen, 25 persen, untuk LCGC 3 persen, dan Hybrid 2 persen. tapi kami sekarang masih menunggu Juknisnya terlebih dahulu seperti apa," tambah Billy.
Dalam salinan aturan pajak kendaraan berdasarkan emisi yang diterima detikcom, aturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober dan telah diundangkan sejak 16 Oktober 2019 oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo. Peraturan ini mulai berlaku setelah 2 tahun sejak diundangkan, artinya mulai berlaku 16 Oktober 2021.
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 dibuka dengan ketentuan umum seputar Barang Kena Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, dan Harga Jual. Isinya terdiri dari 8 Bab dan 47 pasal.
Perubahan yang paling terlihat dasar pengenaan PPnBM tidak lagi dilihat dari dimensi bodi kendaraan, namun berdasarkan besaran gas emisi buang yang dikeluarkan atau konsumsi bahan bakar.
Dalam pasal 4,5,6, dan 7 dijelaskan pengenaan PPnBM untuk mesin sampai dengan 3.000 cc dari 15 hingga 25 persen. Penjelasannya sebagai berikut;
Dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan syarat konsumsi bahan bakar minyak 15,5 kilometer per liter (km/liter) atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer (g/km). Atau untuk mesin diesel dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen asalkan konsumsi bahan bakar minyak 17,5 km/liter atau tingkat CO2 kurang dari 150 g/km.
Dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan syarat konsumsi bahan bakar minyak 15,5 kilometer per liter (km/liter) atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer (g/km). Atau untuk mesin diesel dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen asalkan konsumsi bahan bakar minyak 17,5 km/liter atau tingkat CO2 kurang dari 150 g/km.
Dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen asalkan konsumsi BBM kurang dari 11,5 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 250 gram per kilometer. Atau mesin diesel dengan konsumsi BBM lebih dari 13 km/liter atau CO2 yang dihasilkan sampai dengan 200 g/km.
Pengenaan PPnBM 25 persen bila mobil mampu 11,5-15,5 per liter atau menghasilkan CO2 150-200 g/km. Atau mesin diesel 10,5-13 km/liter dan CO2 yang dihasilkan 200-250 g/km.
Pengenaan PPnBM 25 persen bila mobil mampu 11,5-15,5 per liter atau menghasilkan CO2 150-200 g/km. Atau mesin diesel 10,5-13 km/liter dan CO2 yang dihasilkan 200-250 g/km.
Pengenaan PPnBm 40 persen apabila mobil dapat angka konsumsi BBM kurang dari 9,3 km/liter dan CO2 yang dihasilkan lebih dari 250 g/km. Untuk mesin diesel, konsumsi BBM kurang dari 10,5 km/liter atau tingkat CO2 yang dihasilkan lebih dari 250 g/liter.
Mesin dengan kapasitas 3.000 - 4.000 cc tertuang dalam pasal 8,9,10, dan 11. Pengenaan PPnBM mulai dari 40 hingga 70 persen, pun demikian dasar pengenaan berdasarkan besaran gas emisi buang yang dikeluarkan atau konsumsi bahan bakar.
Dalam aturan PP Nomor 73 Tahun 2019 ini juga diatur sesuatu yang hal yang baru untuk kelompok kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (Low Cost Green Car atau LCGC).
Baca juga: Honda: Mobilio Terbaru Tunggu Agustus 2020! |
LCGC dikenakan PPnBM dengan tarif 15 persen, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen dari Harga Jual (15% x 20%). Artinya mobil-mobil LCGC dikenakan pajak sebesar 3 persen asal memenuhi syarat konsumsi BBM paling rendah 20 km/liter atau tingkat CO2 yang dihasilkan sampai dengan 120 g/km untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc.
Kemudian LCGC lainnya, untuk mesin bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi BBM paling rendah 21,8 km/liter dengan tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 g/km, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Dalam beleid tersebut juga diatur mengenai mobil listrik, Kendaraan bermotor yang menggunakan Teknologi plug-in hybrid electric vehicles, Battery Electric Vehicles, atau Fuel Cell Electric Vehicles masuk ke dalam kelompok kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM. Dalam pasal 36 tertulis kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen (15% x 0%). Dengan demikian mobil listrik tak dikenai PPnBM.
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?