"Update per hari ini (21/1/2020) tadi, pihak perusahaan truk sudah menyetujui seluruh nilai ganti rugi sesuai kesepakatan masing-masing korban," kata Bagus melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (21/1/2020) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana akan dilaksanakan pada hari Kamis besok di Polres Purwakarta. Puji tuhan," terangnya lagi.
Sebagai informasi, kecelakaan truk kontainer terjadi di rest area KM 97 jalur B jalan Tol Cipularang (17/1/2020). Truk dengan dimensi panjang itu terguling saat memasuki SPBU sampai menabrak mobil-mobil yang terparkir.
Insiden kecelakaan bermula saat truk kontainer melaju dari arah Bandung menuju Jakarta. Truk dikemudikan Ahmad Humaedi ini memasuki area tersebut untuk mengisi BBM. Truk itu diduga hilang kendali dan tergelincir, lalu terguling menabrak tujuh kendaraan.
Mayoritas kendaraan yang tertimpa dan terbentur mengalami kerusakan di bagian depan, belakang dan samping.
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP