"Hari ini, siang ini kami ojek online akan melakukan aksi, estimasi kita ada 5 ribu orang. Pukul 12.00 WIB nanti kita kumpul di IRTI Monas. Jam 13.00 WIB kita longmarch ke Kemenhub lalu ke Istana," kata Ketua Presidium Gabungan Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah sasaran. Karena Kemenhub sudah mengeluarkan PM 12/2019 untuk melindungi keselamatan driver," kata Djoko melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (15/1/2020).
Aturan yang dimaksud Djoko adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Sepeda motor sebagai angkutan barang sudah ada aturannya. Sepeda motor sebagai angkutan orang juga sudah diatur," ujar Djoko.
"Sementara Kemkominfo dan Kemnaker belum keluarkan aturan audit aplikasi dan awasi aplikator serta aturan hub kemitraan," terangnya lagi.
Lanjut Djoko menambahkan, Kemenhub memang sudah mengeluarkan tarif baru ojol yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019. Jika persoalannya adalah mengenai tarif, maka yang seharusnya menggugat adalah pihak aplikator.
"Sebenarnya tarif itu bisa saja digugat oleh aplikator, karena ojek bukan angkutan umum yg ada dalam UU LLAJ," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam penyampaian aksi hari ini (15/1/2020), driver ojol mengajukan dua tuntutan. Pertama, menghapus tarif zona dan digantikan/diberikan tarif perprovinsi. Kedua, melanjutkan tuntutan 2018, yaitu adanya payung hukum perlindungan terhadap ojek online.
(lua/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah