5.000 Drivel Ojol Serbu Kemenhub dan Istana, Pengamat: Salah Sasaran

5.000 Drivel Ojol Serbu Kemenhub dan Istana, Pengamat: Salah Sasaran

Luthfi Anshori - detikOto
Rabu, 15 Jan 2020 19:24 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Sekitar 5 ribuan driver ojek online alias ojol melakukan aksi menyampaikan pendapat hari ini. Ribuan driver ojol itu melakukan aksi di kantor Kementerian Perhubungan hingga Istana Negara.

"Hari ini, siang ini kami ojek online akan melakukan aksi, estimasi kita ada 5 ribu orang. Pukul 12.00 WIB nanti kita kumpul di IRTI Monas. Jam 13.00 WIB kita longmarch ke Kemenhub lalu ke Istana," kata Ketua Presidium Gabungan Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai apa yang dilakukan organisasi driver ojol itu bukanlah hal yang tepat. Menurut Djoko, seharusnya mereka melakukan aksi ke Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) dan Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan).

"Salah sasaran. Karena Kemenhub sudah mengeluarkan PM 12/2019 untuk melindungi keselamatan driver," kata Djoko melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (15/1/2020).



Aturan yang dimaksud Djoko adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Sepeda motor sebagai angkutan barang sudah ada aturannya. Sepeda motor sebagai angkutan orang juga sudah diatur," ujar Djoko.



"Sementara Kemkominfo dan Kemnaker belum keluarkan aturan audit aplikasi dan awasi aplikator serta aturan hub kemitraan," terangnya lagi.

Lanjut Djoko menambahkan, Kemenhub memang sudah mengeluarkan tarif baru ojol yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019. Jika persoalannya adalah mengenai tarif, maka yang seharusnya menggugat adalah pihak aplikator.



"Sebenarnya tarif itu bisa saja digugat oleh aplikator, karena ojek bukan angkutan umum yg ada dalam UU LLAJ," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam penyampaian aksi hari ini (15/1/2020), driver ojol mengajukan dua tuntutan. Pertama, menghapus tarif zona dan digantikan/diberikan tarif perprovinsi. Kedua, melanjutkan tuntutan 2018, yaitu adanya payung hukum perlindungan terhadap ojek online.


(lua/ddn)

Hide Ads