Jakarta - Industri
motor listrik nasional mulai menjamur di Indonesia. Bahkan tidak hanya menunjukkan inovasi beberapa sudah ada yang menjajakan produknya.
Sayangnya inisiasi
motor listrik nasional tak diiringi dengan legalitas kepemilikan motornya. Oleh karena itu konsumen masih khawatir membeli dan mengendarai kendaraan listrik dengan tidak adanya surat legalnya. Setidaknya itu diakui oleh produsen
motor listrik yang bermarkas di Semarang, Jawa Tengah, Goodrich.
Foto: Rizki Pratama |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk penjualannya sendiri sudah cukup lumayan untuk step awal ini, kita udah punya beberapa partner, direct selling juga tetapi kita masih kendala itu di masalah perizinan karena STNK-BPKB itu kita belum ada kejelasan dari Korlantas," kata General Affair GoodRich Electric Vehicle, Hengki Febrianto saat ditemui detikcom di Istora Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2019).
Produknya pun sudah disertakan dalam uji tipe sebagai syarat dapat menerima surat resmi kendaraannya. Namun Hengki mengaku sampai saat ini surat motor listriknya belum berhak diterbitkan.
"Baru PP 55 itu baru soal uji tipe kita sudah daftarkan juga di Ditjen Transportasi Darat karena waktu acara kemarin IIMS (Mei 2019) itu Korlantas juga kasih press conference masalah kendaraan motor listrik tapi masih ngambang," keluhnya.
Untuk saat ini beberapa konsumen Goodrich tidak banyak menggunakan barangnya di ruas jalan tertib lalu lintas. Ia pun sempat berbicara dengan kepolisian daerah Jawa Tengah perihal legalitas motor tersebut.
"STNK, BPKB belum jelas jadi rata-rata orang beli pakainya di jalur dua, jalur tiga gitu. Nah kita juga pernah diskusi dengan polisi di Jawa Tengah dengan beberapa Kapolres ngomong juga itu pakai motor listrik ditilang bagaimana itu belum ada UU-nya," ungkapnya.
Simak Video "Video: Dua Motor Konsep Listrik Honda Tebar Pesona di IIMS 2025"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?