Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Wajibkan Kendaraan Pasang Alat Pemantul Cahaya (APC)

Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Wajibkan Kendaraan Pasang Alat Pemantul Cahaya (APC)

Advertorial - detikOto
Jumat, 08 Nov 2019 00:00 WIB
Foto: Dok. Kemenhub
Jakarta - Praktik tertib berlalulintas sejatinya memerlukan kesadaran dan komitmen bersama pengguna jalan raya. Hal ini penting diterapkan sebab Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 2018 mencatat setiap tahun ada 1,35 juta orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di seluruh dunia.

Sementara, Indonesia disebut menjadi salah satu negara penyumbang angka kecelakaan lalu lintas tertinggi. Setidaknya, setiap tahun ada sekitar 26.000-29.000 jiwa melayang akibat kelalaian pengguna jalan sehingga menyebabkan meningkatnya angka kecelakaan.

Oleh karena itu, dibutuhkan langkah kongkret untuk mengantisipasi hal ini lebih lanjut agar dapat menekan angka kecelakaan di Indonesia.

Menindaklanjuti tingginya angka kecelakaan ini, Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Avi Mukti Amin mengatakan pihaknya kembali mensosialisasikan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 tentang Alat Pemantul Cahaya Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.

"Ini kita lakukan guna memutakhirkan perkembangan angkutan barang yang sudah jauh melangkah pesat. Mengingat selain sepeda motor, kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan komersial dan angkutan barang seperti bus dan truk juga terbilang tidak sedikit di Indonesia," ujar Avi saat ditemui detikcom, di Graha Dinamika, Jakarta, Selasa (5/11/2019)

Menurut Avi, ada beberapa halyang menjadi alasan sehingga penerapan alat pemantul cahaya (APC) ini diwajibkan. Misalnya tingginya angka kecelakaan tabrak belakang atau tabrak samping kendaraan angkutan barang, akibat kurangnya penerangan pada malam hari.

"Biasanya kecelakaan tersebut akibat pengemudi tidak melihat adanya kendaraan di depannya, karena keadaan lingkungan yang gelap. Kemudian ada studi kasus di beberapa negara yang menunjukkan angka kecelakaan tabrak belakang dan samping dapat dicegah dengan pemasangan alat pemantul cahaya tambahan," kata Avi.

Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Wajibkan Kendaraan Pasang Alat Pemantul Cahaya (APC)Avi Mukti Amin, Kasubdit Manajemen Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat

Dia menuturkan alat pemantul cahaya berupa stiker ini wajib dipasang pada mobil barang mulai dari 7.500 kg dan atau konfigurasi sumbu 1.2 seperti pada mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup, mobil tangki serta pada kereta gandengan dan kereta tempelan.

"Sementara mobil bus dan mobil penumpang tidak wajib dipasang alat pemantul cahaya berupa stiker. Pemasangan stiker ini nantinya dipasang pada bagian bawah dan full pada bagian belakang mengikuti bentuk bak atau box atau tangki," urai Avi.

Untuk kendaraan lama yang sudah beroperasi, akan diberi waktu untuk menempelkan stiker alat pemantul cahaya tambahan. Sementara untuk kendaraan angkutan barang yang baru diproduksi, perusahaan karoseri wajib untuk langsung memasang stiker tersebut.

Avi juga mengungkapkan untuk pemasangan alat pemantul cahaya ini, pihaknya gencar melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan karoseri serta ke berbagai daerah yang memiliki populasi kendaraan angkutan barang yang tinggi seperti di Banten, Jawa Barat hingga Jawa Timur dengan membantucara pemasangan stiker reflektor ini. Fokus pertama untuk sosialisasi adalah di Pulau Jawa, baru kemudian akan meluas ke Pulau Sumatera dan pulau-pulau lainnya.

"Kebetulan tahun ini kita ada pengadaan bantuan sosialisasi berupa penempelan stiker gratis sampai Desember minggu ke-3 tahun ini. Jadi kita menjelajah di masing-masing pengujian KIR kabupaten atau kota, kita nongkrong di situ ada supervisinya kemudian kita kasih dan pasang stiker reflektor ini di kendaraan yang sesuai dengan aturan," jelasnya.

Bahan alat pemantul cahaya tersebut berupa stiker yang memenuhi standar UN-ECE R104, terutama dalam hal koefisien retroreflektif, warna dan kualitas bahan.Pemenuhan standard UN-ECE R104 dibuktikan dengan diberikannya tanda E-mark dan nomor persetujuan (approval) pada alat pemantul cahaya tambahan tersebut.

Menurut ketentuan yang ada, alat pemantul cahaya berupa stiker yang berwarna merah, ditempel pada bagian belakang kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan. Sedangkan stiker yang berwarna kuning, ditempel pada bagian samping kendaraan bermotor dan stiker berwarna putih ditempel pada bagian samping kereta gandengan dan kereta tempelan.

Avi berharap dengan adanya sosialisasi pemasangan APC ini dapat menekan tingkat fatalitas kecelakaan hingga 50 persen sesuai target yang telah ditetapkan. "Kalau saya pribadi menargetkannya sesuai dengan rencana umum nasional keselamatan jalan ya. Kita berharap tingkat fatalitas kecelakaan dapat turun hingga 50%," pungkasnya. (adv/adv)