Hasil itu didapat penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung seusai melakukan penelusuran aset bos Akumobil BJ yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penelusuran aset ini turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rifai, kendaraan-kendaraan itu digunakan baik oleh bos Akumobil maupun beberapa orang karyawan Akumobil. Kendaraan itu sudah disita polisi demi kepentingan penyidikan.
"Sudah kita lakukan penyitaan terhadap aset kendaraan. Total nilai aset yang dibelikan kurang lebih ada Rp 10 miliar," katanya.
Selain untuk membeli aset bergerak, uang dari konsumen juga digunakan untuk membeli sejumlah furniture dan gaji karyawan. Sementara untuk aset tak bergerak berupa tanah atau rumah, masih dilakukan penyelidikan.
"Kemungkinan untuk bayar gaji karyawan ada yang menggunakan dana nasabah," tutur Rifai.
Seperti diketahui, sejumlah konsumen Akumobil melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Akumobil. Mereka merasa tertipu setelah ditawarkan flash sale mobil dengan harga cuma Rp 50 juta.
Alih-alih mendapatkan mobil impian, konsumen justru tak mendapatkan mobil. Mereka pun menggeruduk dealer Akumobil di Jalan Sadakeling beberapa waktu lalu.
Polisi telah menetapkan satu orang bos Akumobil, BJ, sebagai tersangka. BJ merupakan Direktur Utama Akumobil.
(dir/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah