Calon Kapolri Komjen Idham Larang Anak Nyetir Sebelum Punya SIM

Calon Kapolri Komjen Idham Larang Anak Nyetir Sebelum Punya SIM

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 30 Okt 2019 17:11 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Mengemudikan kendaraan memang tak boleh sembarangan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya membawa surat-surat lengkap seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (SIM).

Persyaratan tersebut tak mengenal pengecualian. Siapapun harus menaatinya termasuk pihak kepolisian. Calon Kapolri Komjen Idham Aziz pun demikian. Meski berada di lingkungan kepolisian, ia mengajarkan sang anak untuk tetap patuh terhadap aturan yang ada.


Ia bahkan melarang sang anak untuk mengendarai kendaraan jika belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ayah saya orang yang sangat disiplin. Kedua, selama saya sampai umur 17 saya dilarang bawa kendaraan, baru setelah 17 diajarin kemudi, setelah punya SIM baru boleh," kata putra sulung Komjen Idham, Ilham Urane Azis seperti dikutip dari detiknews, Rabu (30/10/2019).

Seperti diketahui syarat pembuatan SIM yang pertama adalah persyaratan usia. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.


Syarat berikutnya adalah kelengkapan berkas berupa KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter. KTP juga diperoleh saat seseorang berumur 17 tahun.

SIM memang menjadi perlengkapan wajib dimiliki pengendara. SIM menjadi bukti bahwa pengendara memiliki pengetahuan, kemampuan dan keterampilan berkendara.


(dry/lth)

Hide Ads