Persyaratan tersebut tak mengenal pengecualian. Siapapun harus menaatinya termasuk pihak kepolisian. Calon Kapolri Komjen Idham Aziz pun demikian. Meski berada di lingkungan kepolisian, ia mengajarkan sang anak untuk tetap patuh terhadap aturan yang ada.
Baca juga: Smart SIM Hilang Cara Ngurusnya Tetap Sama? |
Ia bahkan melarang sang anak untuk mengendarai kendaraan jika belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui syarat pembuatan SIM yang pertama adalah persyaratan usia. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
Syarat berikutnya adalah kelengkapan berkas berupa KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter. KTP juga diperoleh saat seseorang berumur 17 tahun.
SIM memang menjadi perlengkapan wajib dimiliki pengendara. SIM menjadi bukti bahwa pengendara memiliki pengetahuan, kemampuan dan keterampilan berkendara.
(dry/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?