Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah pasal 2 ayat 4 sedan dikenakan pajak sebesar 30 persen.
Sementara mobil jenis MPV dan SUV dengan kapasitas di bawah 1.500 cc pajak yang dikenakan sebesar 10 persen, kapasitas mesin 1.500-2.500 cc sebesar 20 persen, kapasitas mesin 2.500-3.000 cc sebesar 40 persen, dan kapasitas mesin di atas 3.000 cc pajak yang dikenakan 125 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen), merupakan kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 15O (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer," bunyi Pasal 4 PP No.73 tahun 2019.
Pengenaan tarif tersebut terus meningkat hingga 40 persen seiring dengan emisi gas buang dan konsumsi bahan bakar yang dihasilkan sebuah mobil. Jadi mungkin saja jika ada Low MPV berkapasitas 1.500 cc namun emisi yang dihasilkan lebih besar dari sedan berkapasitas 2.500 cc maka dikenakan pajak lebih mahal.
Untuk kendaraan penumpang sampai dengan kapasitas mesin 3.000 cc, pajak paling besar akan dikenakan sebesar 40 persen jika emisi gas buangnya lebih dari 250 gr/km untuk dan konsumsi BBM kurang dari 9,3 km/l untuk mesin bensin. Sedangkan untuk mesin diesel, mobil yang akan dikenakan pajak 40 persen jika konsumsi BBM kurang dari 10,5 km/l atau tingkat emisi CO2 lebih dari 250 gr/km.
Namun perlu dicatat, aturan ini mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan pada 16 Oktober 2019. Artinya, peraturan pajak ini berlaku mulai 16 Oktober 2021.
(dry/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah