"Insentif pasti tidak ada perubahan (harga) kalau untuk kita (produk mobil listrik BMW)," tutur Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'Tania di Jakarta, Kamis (10/10/2019).
Memang dalam Perpres No.55 Tahun 2019 pasal 17 juga disebutkan siapa saja yang dapat menerima insentif. Salah satunya adalah perusahaan industri yang menggunakan Total Kandungan Dalam Negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insentif itu adalah ada beberapa peraturan yang harus dipenuhi misalnya setelah 2 tahun kendaraan itu dipasarkan harus dirakit secara lokal di Indonesia, untuk BMW i3 tidak akan bisa. Harga tetap sama pada saat peluncuran," ujarnya.
Kendati demikian, selain insentif fiskal, pemerintah sendiri mendorong agar masyarakat bisa beralih ke penggunaan listrik dengan memberi insentif non fiskal.
"Insentif bukan hanya dari pajak saja, insentif dari mulai kendaraan ganjil genap, parkir, kemudian charger bisa bebas biaya," tutur Jodie.
Saat ini BMW memasarkan mobil listrik di antaranya BMW i3s (BEV) yang dibanderol Rp. 1,299 Miliar, BMW i8 CoupΓ© Rp 3,619 Miliar, dan BMW i8 Roadster Rp. 3,989 miliar (PHEV).
Perpres mobil listrik sendiri saat ini baru mengatur percepatan kendaraan listrik berbasis baterai atau murni baterai (Battery Electric Vehicle). Pun demikian untuk jenis mobil listrik seperti Hybrid dan Plug in Hybrid masih menanti turunan dari Kementrian. Saat disinggung hal tersebut, Jodie belum bisa berkomentar lebih jauh.
"BMW saat ini kita harus lihat dulu penurunan dari teknisnya," kata Jodie.
(riar/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?