Adapun yang dilelang sebanyak 169 mobil merek Subaru tahun 2012 hingga 2014. Mobil tersebut merupakan barang sitaan yang bea masuknya belum terbayarkan.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertarik memilikinya? namun peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://www.lelang.go.id.
Panitia lelang juga membuka kesempatan kepada peserta untuk melihat langsung mobilnya sebelum proses lelang dimulai. Open house dibuka pada Sabtu - Selasa, 28 September 2019 hingga 1 Oktober 2019 di tempat penimbunan pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Tawarannya pun beragam mulai dari Subaru Legacy dengan harga minimal Rp 78 juta, Subaru XV 2.0i tahun 2014 dengan nilai limit Rp 124 juta dan uang jaminan Rp 38 juta sampai Subaru Impreza 4D lansiran 2012 dengan nilai limit Rp 289 juta dan uang jaminan Rp 87 juta.
Dari daftar objek lelang dalam surat pengumuman itu, tak semua mobil memiliki STNK dan BPKB. Setidaknya 141 mobil dari 169 unit Subaru yang dilelang belum dilengkapi STNK dan BPKB.
Berikut daftar lelang mobil Subaru:
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Harga Mobil China Ramai-Ramai Turun, Nilai Jual Jadi Anjlok?