Meski aturan pembatasan mobil pribadi tersebut baru berlaku resmi tahun 2025, kebijakan ini tentu menimbulkan pertanyaan. Terutama dari para pemilik mobil-mobil klasik, yang usia kendaraannya sudah puluhan tahun.
Presiden Indonesia Classic Cars Owners Club (ICCOC), Stanly Atmadja meminta agar Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang aturan tersebut. Sebab, mobil-mobil klasik bukan mobil tua yang tidak laik untuk jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil Klasik. Foto: Ridwan/detikOto |
"Sekarang kalau itu dilarang, tidak bisa di jalan, kan keindahan kotanya berkurang, kalau dibilang polusi, kita diuji emisi pun boleh berani, pasti lulus. Kalau dibilang macet, memangnya kita pakai tiap hari?," sambung Stanly.
Pria yang baru saja menjadi pencetus pameran Concours d'Elegance akhir pekan kemarin itu juga mengatakan bahwa keberadaan mobil retro di Indonesia, semata untuk kemajuan otomotif di Tanah Air.
"Concours d'Elegance ini merupakan sejarah bagi dunia otomotif di Indonesia yang mencerminkan bahwa Indonesia sudah menjadi bagian dari pasar otomotif dunia. Melalui festival mobil klasik bergengsi ini kami berharap lintas generasi dapat menghargai nilai historis mobil sekaligus membantu melestarikan mobil-mobil klasik ini." kata Stanly
(riar/dry)












































Mobil Klasik. Foto: Ridwan/detikOto
Komentar Terbanyak
Kemenangan Gila Pebalap Indonesia Kiandra di Barcelona: Start 24, Finis ke-1
Warga Rela Antre Panjang di SPBU Swasta, Ketimbang Isi Pertalite Was-was Brebet
Wuling Darion Meluncur di Indonesia: Ada EV dan PHEV, Harga Mulai Rp 356 Juta