Kalau Pajaknya Naik, Harga LCGC Takkan Sentuh Low MPV

Kalau Pajaknya Naik, Harga LCGC Takkan Sentuh Low MPV

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 18 Sep 2019 08:24 WIB
LCGC Toyota Calya. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pemerintah berencana untuk menyesuaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil Low Cost Green Car (LCGC). LCGC yang sebelumnya dikenakan PPnBM 0%, kabarnya akan diterapkan PPnBM 3%. Artinya, mobil murah dan ramah lingkungan ini tidak lagi mendapatkan keistimewaan.

Dalam skema pajak yang baru, mobil yang masuk dalam program KBH2 (Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau) ini bakal dikenakan PPnBM 3%. Kemungkinan harganya akan ikut terkerek.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra-Motor Anton Jimmi masih menanti aturan resmi terbit.

"Ini peraturannya masih draft. Finalnya belum kelihatan, ada informasi kenaikan pajak PPnBM dari nol menjadi di atas nol. Kita tunggu peraturannya seperti apa," kata Anton.



Anton mengatakan bila mobil LCGC terkena PPnBM sebesar 3 persen pabrikan yang menjual LCGC turut mengerek harga mobil tersebut. Namun kenaikan harga dari mobil LCGC masih dapat diterima sebagai mobil murah.

"Kita dengar draft-nya (PPnBM) dari nol persen jadi 3 persen. 1 persen kira-kira (harganya naik) Rp 1-1,5 juta. Kalau (PPnBM) naik (3 persen), harga Toyota Calya bisa naik Rp 4 sampai Rp 5 juta dari harga sekarang. Masih berada di range segmen entry MPV, enggak loncat ke Low MPV," urai Anton.


(riar/rgr)

Hide Ads