Sebut saja seperti lahir dan resmi diperkenalkannya Esemka di Tanah Air. Esemka memang jadi satu kendaraan menarik, mengingat mobil ini kerap dianggap sebagai kendaraan politik. Kini mobil ini pun resmi diperkenalkan. Bahkan Jokowi mengatakan jika Esemka dijual Rp 95 juta pasti akan laris.
Lampu strobo yang disalah gunakan pengendara mobil pribadi juga masih menjadi hal menarik untuk pembaca detik.com. Karena bisa dipastikan mulai hari ini,jika detikers menemukan kendaran pribadi pakai strobo jangan dikasih jalan ya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Akhirnya Mobil Pertama Esemka Meluncur, Begini Wujudnya!
Foto: Ragil Ajiyanto
|
Dalam pantauan detikcom di lokasi, deretan mobil Esemka berwujud pick-up berjejer rapi di dalam pabrik. Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, mobil perdana Esemka adalah sebuah pick-up disapa Bima.
Baca juga: 5 Fakta Mobil Esemka yang Diluncurkan Jokowi |
Esemka Bima memiliki kelir putih di bagian bodi, sementara grille depannya dicat hitam. Dalam brosur tertera Esemka Bima dibekali mesin 1.2 L E-power 14 DOHC. Mobil memiliki daya maksimum setara 72 kW dan torsi maksimum 119 Nm.
![]() |
Secara dimensi, Esemka memiliki panjang 4.560 mm, lebar 1.645 mm, dan tinggi 1.890 mm dengan karbo boks berukuran 2.750 mmx 1.600 mm x 460 mm.
Presiden Direktur PT SMK Eddy Wirajaya beberapa waktu lalu menyebut Esemka ini baru akan diperkenalkan pada wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya saja. Demi menjamin kualitas aftersales.
"Esemka Bima Baru akan dipasarkan di Jawa Tengah sekitarnya. Dan saya rasa kita masih di Jawa tengah, Jawa Timur, Jawa Barat juga ada, agar masih bisa dikontrol bengkel rekanan kami," katanya.
"Untuk diler masih dalam proses dan saat ini masih kita pilih main dilernya (kerjasama dengan siapa-Red) dan ini masih tik-tok'an (masih terus berhubungan)," tambahnya.
Sebagai pendatang baru, pikap Esemka Bima itu bakal menantang pikap dari merek Jepang, India hingga China yang sudah lebih dulu eksis di Indonesia, terutama pikap bermesin 1.500 cc ke bawah.
![]() |
Dari Jepang, pikap yang akan menantang Esemka Bima ada Daihatsu Gran Max. Daihatsu Gran Max ditawarkan dengan pilihan mesin 1.300 cc dan Rp 1.500 cc. Di Indonesia, Daihatsu Gran Max dijual dengan harga mulai Rp 132,9 juta sampai Rp 165 juta.
Selain itu, Daihatsu juga punya pikap bermesin 1.000 cc, yaitu Daihatsu Hi Max. Pikap Daihatsu Hi Max dijual mulai Rp 105.050.000 sampai Rp 113.050.000.
![]() |
Pabrikan Jepang lain yang menawarkan pikap penantang Esemka Bima adalah Suzuki Carry. Suzuki Carry yang baru diluncurkan di IIMS 2019 beberapa bulan lalu dijual mulai Rp 135,6 juta sampai Rp 145,1 juta.
![]() |
Dari pabrikan India, ada Tata Motors yang menjual Super Ace. Pikap dari India tersebut ditawarkan dengan mesin diesel 1.400 cc.
Terakhir dari pabrikan China, DFSK menawarkan dua jenis pikap. Di Indonesia, DFSK menjual Super Cab dengan mesin diesel 1.300 cc dan mesin bensin 1.500 cc. DFSK Supercab diesel 1.3 dijual Rp 150 juta sementara DFSK bermesin bensin 1.5 dijual Rp 128.990.000.
2. Kendaraan Pribadi Pakai Strobo Tak Perlu Dikasih Jalan
Foto: TMC Polda Metro
|
Tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 134 kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia mendapat hak prioritas di jalan.
Namun nyatanya semakin ke sini makin marak kendaraan pribadi yang ingin mendapatkan hak prioritas di jalan. Cara yang ditempuh adalah dengan memasang lampu strobo mirip petugas kepolisian. Kebanyakan para pemasang strobo di kendaraan pribadi bertindak arogan dan seenaknya minta diberi jalan.
Padahal, menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 59 ayat3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Nah jika detikers menemukan kendaraan pribadi berstrobo dan meminta prioritas di jalan, sebaiknya diabaikan. Kendaraan pribadi tak punya keistimewaan di jalan.
"UU Nomor 22/2009 mengatur hal tersebut, jadi tidak ada wewenang untuk kendaraan pribadi. Kendaraan tersebut tidak punya wewenang prioritas dalam hukum," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir saat dihubungi detikcom.
Nasir juga menyebut, kendaraan pribadi semacam itu tak perlu diberi jalan. Kecuali kendaraan pribadi yang dikawal oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian pun kini tengah giat melakukan razia pada kendaraan pribadi yang menggunakan strobo karena tak sesuai dengan peruntukannya.
3. Duh! Masih Ada Aja Mobil Nyerobot Pas Mau Masuk Tol Kayak Gini
Foto: Dina Rayanti
|
Daripada mengantre, masih ada saja pengendara yang tak sabaran dan memilih untuk menyerobot. Misalnya saat berhenti di lampu lalu lintas untuk mengantre berbelok. Banyak pengendara yang tiba-tiba menyerobot di depan lampu lalu lintas karena antrean saat mau berbelok cukup panjang.
Atau yang masih sering terjadi, pengendara mobil tak mau antre saat ingin masuk tol. Daripada mengantre panjang, beberapa pengendara memilih jalan pintas dengan menyalip di dekat pintu tol seperti yang sering terjadi di beberapa gerbang tol kawasan Ibu Kota.
Di gerbang tol Kuningan 2 misalnya, hanya ada satu baris antrean untuk masuk tol dalam kota. Berdasarkan pantauan detikcom di jam sibuk seperti sore hari, antrean untuk masuk tol sudah mengular panjang hingga ke fly over Tendean.
![]() |
Namun daripada antre, beberapa pengendara justru memilih untuk mengambil jalur kiri dan memotong antrean di dekat gerbang tol. Tentu perilaku seperti ini menyebalkan bagi para pengendara yang sudah mengantre panjang.
Tanpa disadari, para pengendara tersebut juga mengabaikan marka jalan. Jika melihat dalam foto, mobil melintas di atas marka serong. Padahal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.34 tahun 2014 pasal 28 ayat 2 dan 3, marka serong yang berfungsi sebagai pemberitahuan akan ada percabangan jalan itu tak boleh dilintasi.
"Itu pelanggaran marka dapat ditilang," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (5/9/2019) sore lalu.
Bagi yang tak sabaran seperti para pengendara tersebut, siap-siap nih bakalan ditilang karena dianggap melanggar marka jalan dan akan didenda Rp 500 ribu.
Nah detikers, ada baiknya untuk tetap bersabar dan tetap dalam antrean ya. Jangan sampai karena tak sabar, malah ditilang polisi.
Komentar Terbanyak
Dicari! 3 detikers Yang Mau Diajak Keliling Naik Helikopter!
Pelajaran dari Kasus Denza Sengaja Mundur Tabrakkan Mobil di Belakang
Spesifikasi Mobil Rp 5,1 Miliar di Garasi AHY