Dengan segudang fitur canggih di dalamnya, mobil ini tak bisa dimiliki sembarang orang. Bahkan untuk pemesannya harus disetujui perusahaan induk Mercedes-Benz yakni Daimler.
"Pada umumnya Mercedes-Benz S-Class Guard yang spesifikasinya digunakan perwakilan negara atau kepala negara hanya dapat dipesan oleh perwakilan negara atau perusahaan yang disetujui oleh perusahaan induk Daimler," jelas Public Relations Manager Mercedes-Benz Indonesia Dennis Kadaruskan beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Istana menyebut, mobil dinas presiden yang saat ini ditunggangi Jokowi sudah tak layak karena sering mengalami kerusakan. Usianya pun sudah menginjak 10 tahun. Mercedes-Benz S 600 Guard ini merupakan warisan dari mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dibeli tahun 2008.
"Sesuai dengan anggaran yang tersedia, pada tahun 2019 Kementerian Sekretariat Negara mengadakan kendaraan keras VVIP Kepresidenan sebanyak dua unit melalui sistem penunjukan langsung, mengingat diperuntukkan bagi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden," tulis siaran pers dalam situs Kementerian Sekretariat Negara.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah