"Sebagaimana dalam semangat peraturan presiden nomor 55 tahun 2019, ada insentif yang harus diberikan kepada kendaraan bermotor listrik ini," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini nanti akan kami dorong nanti ke pemerintah daerah, khusus kepada pengguna ini akan kami dorong nanti kemudian tarif parkir yang sedemikian murah atau kalau perlu tidak diberikan tarif sama sekali," terang Budi.
Lanjut Budi, insentif yang diberikan pemerintah akan benar-benar berpihak kepada masyarakat. Budi mengatakan akan membuat semacam edaran kepada gubernur dan kepada dinas perhubungan agar tidak mengenakan tarif parkir khusus untuk kendaraan bermotor listrik.
"Non fiskal berikutnya adalah pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu (ganjil-genap). Jadi kalau di Jakarta sekarang lagi ramai ganjil-genap, khusus kendaraan bermotor listrik nanti boleh melewati jalan itu," jelasnya.
"Artinya bahwa ada dorongan dari pemerintah bagaimana masyarakat akan beralih dari kendaraan-kendaraan yang sekarang (bermesin konvensional) dengan menggunakan BBM kemudian beralih kepada kendaraan bermotor listrik," terang Budi.
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ternyata Gegara Ini Insinyur India Bikin Tikungan Flyover 90 Derajat