Aturan Mobil Listrik Diteken, Harga Tesla Belum Tentu Jadi Murah

Aturan Mobil Listrik Diteken, Harga Tesla Belum Tentu Jadi Murah

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 09 Agu 2019 17:56 WIB
Tesla Model X yang dijual Prestige Foto: Dina Rayanti
Jakarta - Tesla menjadi salah satu pilihan mobil listrik yang hadir di Tanah Air, harganya pun masih terbilang cukup tinggi. Meski belum memiliki Agen Pemegang Merk di Tanah Air.

Untuk masuk ke pasar Indonesia, saat ini mobil listrik besutan perusahaan Elon Musk masuk melalui importir umum, salah satunya Prestige Image Motorcars.

Kabarnya salah satu bocoran, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013 terkait Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan mengacu pada tingkat emisi kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut berkaitan dengan insentif fiskal. Salah satunya mobil listrik tidak akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) alias nol persen.

Namun Presiden Direktur Prestige Image Motorcars, Rudy Salim mengatakan insentif untuk PPnBM tidak akan berdampak banyak terhadap pengurangan harga jual mobil Tesla, sebab menurutnya sejak dulu Tesla tidak dikenakan PPnBM.

"Untuk Tesla karena full electric, memang dari dulu tidak kena PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) alias 0 (nol persen)," ujar Rudy kepada detikcom, Jumat (9/8/2019).



Rudy menjelaskan mobil listrik yang diimpor utuh masih berkaitan pajak yang lainnya. Ia berharap pemerintah juga dapat memberikan insentif. "Namun kami masih terkena PIB (Pemberitahuan Impor Barang) sebesar 50%, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10% dan PPH (Pajak Penghasilan) 10%, lalu ketika mobil tersebut tiba dan mau digunakan maka akan terkena lagi BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sekitar 11% ," kata Rudy.

"Hal ini tetap membuat harga mobil mencapai dua kali lipat harga dari negara asal, sehingga untuk type Tesla Model S dan X harganya masih di atas Rp 2 miliar," jelasnya.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan salah satu insentif adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013 terkait Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan mengacu pada tingkat emisi kendaraan. Kata Airlangga, nantinya kendaraan berbahan bakar full listrik atau full electric vehicle (fuel cell) akan dibebaskan dari PPnBM alias nol.

"Nantinya akan ada insentif, apabila full electric vehicle atau fuel cell dengan emisi nol, maka PPnBM-nya juga nol. Jadi, berbasis kepada emisi yang dikeluarkan," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8/2019).


(riar/ddn)

Hide Ads