Cihuy! Kendaraan Listrik Bebas Ganjil-Genap

Cihuy! Kendaraan Listrik Bebas Ganjil-Genap

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 07 Agu 2019 13:16 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan perluasan pembatasan kendaraan ganjil-genap. Ada beberapa kendaraan yang tetap boleh melintas di jalur pembatasan kendaraan ganjil-genap tersebut.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kendaraan yang tidak diberlakukan pembatasan ganjil genap adalah sepeda motor. Kendaraan ramah lingkungan pun tetap boleh melintas.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap, demikian halnya dengan kendaraan listrik," ujar Syafrin alam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/9/2019) dikutip detikNews.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mengatakan bahwa kendaraan elektrik tidak dibatasi kebijakan ganjil genap.

"Ganjil genap tidak berlaku buat kendaraan dengan menggunakan listrik, kalau Anda menggunakan mobil listrik, motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," ujar Anies di Balaikota Jakarta, Jumat (2/8/2019) lalu.



Beberapa pabrikan memang sudah menjual massal kendaraan elektrik. Untuk sepeda motor, sudah ada Viar dengan skuter listrik Q1 dan ada Gesits. Viar Q1 dijual Rp 18 jutaan dan Gesits Rp 24,95 juta off the road. Selain itu, ada juga Honda PCX Electric yang sudah bisa dipakai oleh kalangan tertentu meski belum dijual massal.

Untuk mobil, pabrikan yang sudah menjual massal mobil listrik sepenuhnya di Indonesia adalah BMW dengan mobil i3. Mobil itu dijual dengan harga Rp 1,299 miliar off the road. Selain itu, mobil listrik dari Amerika Serikat, Tesla, juga sudah dijual di Indonesia melalui importir mobil mewah Prestige Image Motorcars.


(rgr/lth)

Hide Ads