Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kendaraan yang tidak diberlakukan pembatasan ganjil genap adalah sepeda motor. Kendaraan ramah lingkungan pun tetap boleh melintas.
Baca juga: Rute Baru Ganjil-Genap di Jakarta |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mengatakan bahwa kendaraan elektrik tidak dibatasi kebijakan ganjil genap.
"Ganjil genap tidak berlaku buat kendaraan dengan menggunakan listrik, kalau Anda menggunakan mobil listrik, motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," ujar Anies di Balaikota Jakarta, Jumat (2/8/2019) lalu.
Beberapa pabrikan memang sudah menjual massal kendaraan elektrik. Untuk sepeda motor, sudah ada Viar dengan skuter listrik Q1 dan ada Gesits. Viar Q1 dijual Rp 18 jutaan dan Gesits Rp 24,95 juta off the road. Selain itu, ada juga Honda PCX Electric yang sudah bisa dipakai oleh kalangan tertentu meski belum dijual massal.
Untuk mobil, pabrikan yang sudah menjual massal mobil listrik sepenuhnya di Indonesia adalah BMW dengan mobil i3. Mobil itu dijual dengan harga Rp 1,299 miliar off the road. Selain itu, mobil listrik dari Amerika Serikat, Tesla, juga sudah dijual di Indonesia melalui importir mobil mewah Prestige Image Motorcars.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!