Hal ini diungkapkan Penasihat Khusus Menteri Bidang Kebijakan Inovasi dan Daya Saing Industri Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro usai forum grup diskusi di kantor BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
"Kan masih di proses di Setkab (Sekretaris Kabinet)," ujar Satryo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bocoran Isi Perpres Kendaraan Listrik |
Satryo mengatakan Perpres hanya mengatur bagi para pelaku industri otomotif yang berani melakukan investasi di dalam negeri. Selebihnya dikabarkan akan dimuat dalam aturan Low Carbon Emision Vehicles (LCEV) racikan Kementerian Perindustrian. "Nggak kita atur itu. Perpresnya hanya untuk kendaraan listrik berbasis baterai nasional," kata Satryo.
Perpres kendaraan listrik, lanjut Satryo untuk mendorong Indonesia dapat membuat mobil atau motor buatan dalam negeri. "Karena tujuannya juga beda. Kita di perpes yang ini bukan semata-mata hanya insentif untuk yang emisinya atau polusinya lebih rendah kecil. Tapi bagaimana Indonesia itu mampu membuat kendaraan motor listrik berbasis baterai, kalai nggak gitu kita nggak mulai-mulai, dan kita bisa," jelasnya. (riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!