Sudah Sampai Mana Perpres Kendaraan Listrik?

Sudah Sampai Mana Perpres Kendaraan Listrik?

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 17 Jul 2019 21:30 WIB
Mobil listrik buatan ITS Foto: File Foto detikOto
Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kendaraan listrik saat ini belum nampak ke permukaan. Namun kabarnya payung hukum tersebut sudah tinggal menunggu persetujuan presiden, soalnya sudah ada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini diungkapkan Penasihat Khusus Menteri Bidang Kebijakan Inovasi dan Daya Saing Industri Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro usai forum grup diskusi di kantor BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

"Kan masih di proses di Setkab (Sekretaris Kabinet)," ujar Satryo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga belum bisa menginformasikan kapan aturan tersebut keluar. Namun yang pasti perpres kendaraan listrik tidak akan mengatur kendaraan yang diimpor seperti Hybrid dan Plug In Hybrid.



Satryo mengatakan Perpres hanya mengatur bagi para pelaku industri otomotif yang berani melakukan investasi di dalam negeri. Selebihnya dikabarkan akan dimuat dalam aturan Low Carbon Emision Vehicles (LCEV) racikan Kementerian Perindustrian. "Nggak kita atur itu. Perpresnya hanya untuk kendaraan listrik berbasis baterai nasional," kata Satryo.

Perpres kendaraan listrik, lanjut Satryo untuk mendorong Indonesia dapat membuat mobil atau motor buatan dalam negeri. "Karena tujuannya juga beda. Kita di perpes yang ini bukan semata-mata hanya insentif untuk yang emisinya atau polusinya lebih rendah kecil. Tapi bagaimana Indonesia itu mampu membuat kendaraan motor listrik berbasis baterai, kalai nggak gitu kita nggak mulai-mulai, dan kita bisa," jelasnya. (riar/ddn)

Hide Ads