Waduh! Parkir Mobil Kotor di Dubai Kena Denda Rp 2 Juta

Waduh! Parkir Mobil Kotor di Dubai Kena Denda Rp 2 Juta

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 16 Jul 2019 19:47 WIB
Ilustrasi Mobil Kotor Foto: Istimewa
Dubai - Uni Emirat Arab (UAE) memiliki undang-undang yang ketat terlebih soal kendaraan yang berkeliaran di jalan. Baru-baru ini di kota Dubai menyasar pada pemilik mobil agar lebih peka pada kendaraannya, utamanya menjaga kebersihan.

Mencuplik GulfNews, Selasa (16/7/2019) disebutkan bahwa Dubai telah mengambil langkah untuk menjaga estetika kota. Memarkir mobil dalam kendaraan kotor di tempat parkir umum akan didenda 500 dirham atau hampir Rp 2 juta.


Menurut aturan yang dikeluarkan Kota Dubai, aturan ini berlaku bagi penduduk yang memarkirkan kendaraannya di kantong parkir serta bersifat preventif. Misalnya dengan memperingatkan bagi warga yang merencanakan perjalanan panjang ke luar negeri selama musim panas sehingga harus meninggalkan mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas akan melakukan patroli untuk mencari kendaraan yang tidak pernah digunakan dalam waktu yang lama. Setelah teridentifikasi kotor atau dekil petugas akan menempelkan pemberitahuan di kaca depan kendaraan.

Pemilik mobil memiliki waktu 15 hari untuk membersihkan kendaraan. Jika tidak, mobil akan disita pihak berwenang.


Bahkan jika setelah disita, pemilik mobil pun tidak menghubungi petugas untuk membayar denda. Kendaraan akan dijual melalui lelang, sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Dubai.

Kota Dubai memang terkenal sebagai destinasi liburan bagi pelancong dunia. Langkah ini diambil pemerintah kota Dubai agar kelestarian esetitika tetap terjaga dan menarik bagi para turis.


(riar/ddn)

Hide Ads