Mencuplik GulfNews, Selasa (16/7/2019) disebutkan bahwa Dubai telah mengambil langkah untuk menjaga estetika kota. Memarkir mobil dalam kendaraan kotor di tempat parkir umum akan didenda 500 dirham atau hampir Rp 2 juta.
Menurut aturan yang dikeluarkan Kota Dubai, aturan ini berlaku bagi penduduk yang memarkirkan kendaraannya di kantong parkir serta bersifat preventif. Misalnya dengan memperingatkan bagi warga yang merencanakan perjalanan panjang ke luar negeri selama musim panas sehingga harus meninggalkan mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik mobil memiliki waktu 15 hari untuk membersihkan kendaraan. Jika tidak, mobil akan disita pihak berwenang.
Bahkan jika setelah disita, pemilik mobil pun tidak menghubungi petugas untuk membayar denda. Kendaraan akan dijual melalui lelang, sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Dubai.
Kota Dubai memang terkenal sebagai destinasi liburan bagi pelancong dunia. Langkah ini diambil pemerintah kota Dubai agar kelestarian esetitika tetap terjaga dan menarik bagi para turis.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah