Peneguran itu terjadi saat Wakasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo bersama Satlantas Polrestabes Bandung melakukan patroli parkir liar di Jalan Djunjunan (Pasteur) Kota Bandung pada Minggu (14/7/2019) sore pukul 16.00 WIB. Saat sedang patroli, Bayu memergoki mobil klasik berpelat 'MARRIED' dengan riasan bunga di kap depan yang sedang berhenti di tempat tambal ban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu lantas menghampiri mobil tersebut. Saat berbincang, Bayu menuturkan pemilik mobil memang sengaja tak menggunakan pelat 'MARRIED' lantaran usai mengantar pengantin.
"Alasannya dia baru selesai antar ke nikahan. Kita pikir berarti selama perjalanan dari rumah atau dari manapun pakai pelat ini. Dia mengiyakan berarti sudah melanggar aturan. Setiap kendaraan tidak boleh merubah pelat nomor, bahkan huruf atau angka dimodifikasi saja nggak boleh," tuturnya.
Bayu lantas memeriksa mobil tersebut. Ternyata, kata Bayu, pelat nomor asli ada di dalam mobil. "Pelat nomor aslinya ada disimpan oleh dia. Ketika kita periksa surat-suratnya pun lengkap dan sesuai dengan pelat nomor asli yang dia simpan," kata Bayu.
Bayu lantas memperingatkan pemilik mobil untuk menggunakan pelat nomor yang sesuai. Bayu juga meminta pemilik mobil untuk mengganti langsung pelat 'MARRIED' dengan pelat nomor yang asli.
![]() |
"Kita imbau saja, mungkin biasa disewa karena mobil antik. Kita imbau jangan sampai diulang. Dia juga langsung mengganti dengan pelat nomor asli saat itu juga," ujarnya.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar